Kota Kupang, Penanusantara.com- Bila nantiya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota kupang memutuskan untuk melakukan pembatalan terhadap petahana Jonas Salean yang kini sebagai calon walikota maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota kupang siap tindaklanjuti keputusan Panwaslu Kota.
Demikian pernyataan yang dilontarkan salah satu komisaris KPU kota kupang Lodowyk Fredik pada wartwan usai persidangan Musyawarah Singketa Pemilihan Walikota dan wakil walikota tahun 2017, jumat (04/11) di aula wisma harapan baru.
Dikatakan Lodwyk, Secara Hukum KPU siap melakukan pembatalan terhadap calon walikota Jonas Salean bila Panwaslu memutuskan untuk melakukan pembatalan.
“KPU Siap batalkan, kalau Panwaslu putuskan untuk pembatalan,” ujarnya
Meskipun bila Panwaslu memutuskan untuk pembatalan terhadap Jonas Salean maka KPU akan tindaklanjuti, namun Panwaslu yang akan menerima resiko hukum tersebut.
Tegas Lodwyk, Bila Panwaslu hanya mengeluarkan rekomendasi maka rekomendasi itu bisa ditindaklanjuti oleh KPU.
Lodwyk juga mengakui bahwa masalah ini akan menjadi menarik, karena keputusan hanya ada pada Panwaslu. (Pito)