Buntut Pernyataan Honor Bupati Lembata, Dikabarkan Partai Golkar akan Polisikan Thomas Ola

  • Whatsapp
Almarhum Eliyaser Yentji Sunur saat menjabat Bupati Lembata (kiri) dan (Plt) Bupati Lembata, Thomas Ola Langodai
banner 468x60

Lewoleba, penanusantara.com – Pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lembata, Thomas Ola Langodai tentang honor yang diterima almarhum Eliyaser Yentji Sunur saat menjabat Bupati Lembata sebesar Rp408 juta per bulan dianggap sebagai hoax dan fitnah. Karena itu, Partai Golkar sedang mempertimbangkan langkah hukum mempolisikan Plt Bupati Lembata Thomas Ola Langodai.

Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Lembata Petrus Bala Wukak, Senin (9/8) menegaskan, Partai Golkar Kabupaten Lembata sedang mempertimbangkan secara serius untuk mempolisikan Plt Bupati Lembata Thomas Ola Langodai karena pernyataannya mengenai honor Rp408 juta.

Read More

banner 300250

Ia menilai, pernyataan  Plt Bupati Thomas Ola menjawab sejumlah pertanyaan dalam pertemuan dengan sekelompok elemen masyarakat, di rumah jabatan bupati, Rabu (4/8) lalu, secara tegas menyatakan tidak akan menerima honor sebesar Rp408 juta per bulan ketika dilantik menjadi Bupati Lembata, sangat tidak mendasar.

Pernyataan itu, tegas Bala Wukak, seolah mau mengatakan bahwa selama ini almarhum Eliyaser Yentji Sunur menerima honor sebesar Rp408 juta sesuai SK Nomor 331 tahun 2020, hingga ia meninggal dunia. Padahal, sejak dipolemikkan, sudah langsung dilakukan penyesuaian dan dikeluarkan SK Bupati Lembata Nomor 79 Tahun 2021 dan honor yang diterima hanya sebesar Rp80,5 juta dipotong pajak, dan riil yang diterima sebesar Rp64 juta lebih.

“Pernyataan ini fitnah dan tidak memiliki dasar. Honor yang diterima almarhum Eliyaser Yentji Sunur sebagai Bupati Lembata tidak sampai Rp408 juta,” tegas Bala Wukak seperti dilansir victorynews.id

“Saya sudah bicara dengan Pak Melki Laka Lena dan kuasa hukum untuk bawa masalah ini ke rana hukum. Ini hoax dan fitnah,” tegas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Lembata itu.

Selama ini, tidak ada satu orang pejabat pun di Lembata yang menerima honor sebesar Rp408 juta. Ketika Almarhum Eliyaser Yentji Sunur masih hidup, pemerintah daerah Kabupaten Lembata langsung membuat kajian setelah muncul polemik honor Bupati Lembata Rp408 juta saat itu seturut SK Nomor 331 tahun 2020. Setelah kajian dilakukan sampai ke Kemendagri, nominal honor pejabat termasuk Bupati dan Wakil Bupati pun berubah dan diatur dalam SK Bupati Lembata Nomor 79 Tahun 2021.

Dia menegaskan, nilai honor sebesar Rp408 juta itu sebenarnya hanya rancangan awal, dan ketika mendapatkan reaksi beragam dari masyarakat, Bupati meminta untuk dikaji ulang dan dikonsultasikan sampai ke Mendagri.

Anggota DPRD Lembata dari Fraksi Gerindra  Paulus Makarius Dolu membenarkan adanya pengkajian ulang terhadap SK Nomor 331 Tahun 2020 yang memuat honor Bupati sebesar Rp408 juta. Pengkajian ulang SK itu dilakukan menyusul polemik apalagi di masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, kata Dolu, kemudian BPKP mengeluarkan surat penyampaian hasil konsultasi kepada Bupati dan dilakukan kajian kembali bersama APIP.

Sehingga, kata Dolu, setelah dilakukan pengkajian, diterbitkanlah SK Nomor 79 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Lampiran SK Nomor 331 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2021. Dengan diterbitkannya SK itu, kata Dolu, maka honor bupati bukan lagi sebesar Rp408 juta, tetapi sudah turun menjadi Rp80,5 juta.

“Besaran yang diketahui publik selama ini merupakan angka-angka yang dipakai saat menyusun dan menetapkan APBD 2021 yang diatur dalam SK Bupati Nomor 331 Tahun 2020. Tetapi setelah dilakukan penyesuaian, tak lagi diketahui publik. Sehingga, seolah almarhum Pak Yentji Sunur menerima honor sebesar Rp408 juta. Jadi tidak benar honor untuk Bupati Lembata sebesar Rp408 juta seperti yang diributkan lagi selama ini,” tegas Dolu. (*/victorynews.id)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *