Bunuh Istri, Oknum Polisi Dituntut 11 tahun Penjara

  • Whatsapp
banner 468x60

Kota Kupang, penanusantara.com- Sidang terdakwa Yanuarius Tahu seorang Oknum Polisi yang bertugas di Polres Sumba Barat yang tega membunuh istrinya Yustina Beci Mathelda Saleh akhirnya dituntut 11 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari kota Kupang di Pengadilan Negri Kupang, senin, (06/02).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan Amar tuntutan yang di bacakan oleh Kadek Widiantari yang mengatakan setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli serta mendengarkan keterangan terdakwa maka perbuatan terdakwa Yanuarius Tahu telah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan istrinya Yustina Beci Mathelda Saleh kehilangan Nyawanya.

Read More

banner 300250

“Menuntut agar Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang yang menyidangkan dan mengadili Perkara ini supaya menjatuhkan Pidana Penjara bagi terdakwa Yanuarius Tahu selama 11 Tahun di kurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang sudah di jalani terdakwa selama ini,” tegas Kadek.

Di katakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) kejari kota kupang itu, perbuatan terdakwa Yanuarius Tahu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga hingga istrinya kehilangan nyawa sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23/2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT).

Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa Yanuarius Tahu mengakibatkan nyawa istrinya meninggal Dunia, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma kesusilaan dan terdakwa adalah seorang anggota Polri, Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah di hukum dan terdakwa selalu bersikap sopan selama persidangan.

Usai membacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Kota Kupang bagi terdakwa Januarius Tahu, ketua Majelis Hakim Nuril Huda di dampingi Hakim Anggota Jemi Tanjung dan Fransiska Nino katakan, atas tuntutan tersebut maka terdakwa Yanuarius Tahu dan Penasihat hukumnya boleh mengajukan Nota Pembelaan.

“Terdakwa sudah dengar ya Tuntutan JPU tadi, atas tuntutan itu maka terdakwa boleh mengajukan nota pembelaan dan Selanjutnya sidang di tunda hingga senin (13/02) pekan depan,” kata Nuril Huda.

Seperti terpantau Media ini, terdakwa Yanuarius Tahu tampak lesu usai mengikuti sidang bagi dirinya. Hanya saja mantan anggota Polres Kupang kota itu tetap tenang usai proses persidangan. (Yapi Manuleus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *