Bupati dan DPRD Rote Ndao Tidak Terima Gaji, Perkada Diterapkan

  • Whatsapp
banner 468x60

Kota Kupang, penanusantara.com – Buntut dari penerapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk menjalankan APBD Kabupaten Rote Ndao maka konsekwensi yang harus diterima adalah gaji Bupati, Wakil Bupati dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao tidak bisa terima gaji.

Sekretaris Daerah Provinsi NTT Benediktus Polo Maing mengatakan itu di Kupang, Selasa (14/1/2020) ketika dikonfirmasi terkait dampak ikutan ketika terjadi kebuntuan dalam pembahasan APBD Kabupaten Rote Ndao.

Polo Maing menjelaskan, gaji Bupati, Wakil Bupati dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao akan dibayarkan setelah ada hasil pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi NTT untuk merekomendasikan sangsi terhadap keterlambatan dan kebuntuan dalam pembahasan APBD Kabupaten Rote Ndao.

“Penugasan inspektorat akan segera dilakukan setelah Perkada APBD 2020 ditetapkan,” katanya seperti dilansir indonesiakoran.com

Selian itu kata dia, dana transfer bulanan akan ditahan 25 % selama beberapa bulan sesuai keputusan Kementerian Keuangan.

Sekda Polo Maing menambahkan, selain Rote Ndao di Provinsi NTT kabupaten yang juga menggunakan Perkada untuk menjalankan APBD adalah kabupaten Timor Tengah Utara.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasca kegagalan penetapan APBD Tahun Anggaran 2020 oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao maka setelah melakukan konsultasi di Pemerintahan Provinsi NTT disepakati bahwa penggunaan APBD tahun 2020 berlandaskan pada Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila usai melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi NTT kepada wartawan di Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, Senin (13/1/2020) menjelaskan, setelah terjadi kegagalan dalam penetapan APBD Rote Ndao maka DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melakukan konsultasi dengan mengusulkan ke pemerintah provinsi agar menyetujui penggunaan Perkada dalam menjalankan APBD.

“Pemerintah provinsi melihat setelah ada kegagalan pembahasan sehingga sudah pasti ada Perkada, dan itu Pemda Kabupaten Rote Ndao yang mengusulkan untuk menyetujui,” katanya.

Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus M. Saek mengatakan, semua tahapan sudah dilalui namun belum ada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah.

“Apalagi karena tentang waktu yang mepet sehingga kita ke Provinsi dan hasilnya menggunakan Perkada,” katanya. (in/ar)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *