Bupati Terbitkan SK Pengurus Persab Belu Periode 2021-2026, Ini Pengurusnya

  • Whatsapp
SK. Bupati Belu Resmi Terbitkan SK Pengurus Persab Belu Periode 2021-2026. Foto : The East Indonesia
banner 468x60

Atambua, penanusantara.com – Selama beberapa waktu belakangan, Persab Belu menjadi perbincangan hangat di tengahnya masyarakat Kabupaten Belu dikarenakan belum adanya kepengurusan pasti dari keputusan Bupati Belu.

Tertanggal 10 Juni 2021, Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan pengurus Persatuan Sepakbola Belu (Persab) masa bakti 2021-2026.

Read More

banner 300250

SK bernomor 131/HK/2021 ini ditandatangani langsung oleh Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM.

SK tersebut memperhatikan Statuta Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tahun 2019.

Dilansir The East Indonesia.com, Dalam SK ini juga, Bupati Belu memutuskan, menetapkan :
1. Membentuk Pengurus Persatuan Sepak Bola Belu (PERSAB) Masa Bakti 2021-2026 dengan susunan keanggotaan dan uraian
tugas sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
2. Dalam melaksanakan tugasnya Pengurus sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU Keputusan ini bertanggung jawab kepada Bupati Belu.
3. Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Belu Nomor 05/ASKAB/PSSI/VI/2019 tentang Pembentukan Tim Persab Belu Dalam Rangka Liga III El Tari Memorial CUP tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Pada susunan keanggotaan dalam lampiran Surat Keputusan Bupati Belu bernomor 131/HK/2021 tersebut menyebutkan bahwa Jules Konstantyn C. M. A Ando, SE, MM sebagai Ketua Persab Belu masa bakti 2021-2026.

Sementara itu, Hermansyah Luan Bere ditunjuk menjadi Manajer Persab Belu dalam masa bakti yang sama dengan Yakobus Lenggu sebagai Pelatih serta Flavianus Fahik, Simplitus Yustus Nana dan Alex Gomex Magalhaens sebagai Asisten pelatih Persab Belu. (*tei/pn)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *