Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Yonathan Leo Polisikan Kepala PMI NTT

  • Whatsapp
Yonathan Leo saat memberikan keterangan kepada wartawan
banner 468x60

Kota Kupang, penanusantara.com- Kepala Palang Merah Indonesia (PMI) Nusa Tenggara Timur Guido Fulbertus diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap salah satu stafnya di PMI NTT yakni Yonathan Leo.

Pasalnya Yonathan menilai dirinya bersama keluarga merasa sangat tidak nyaman karena sering diminta oleh Guido Fulbertus untuk mengembalikan uang sebesar satu juta lima ratus rupiah yang telah digunakan oleh dirinya.

Dikatakan Yonathan dirinya tidak pernah mengambil uang sebanyak 1.5000.000, karena pada waktu itu, tahun 2013 dirinya diminta untuk mencari suplayer ataumebel supaya adakan perbandingan harga, dan setelah mendapat beberapa tokoh, dirinya langsung serahkan ke pengurus untuk mengambil keputusan dan pada ahkirnya barang-barang tersebut sudah diterim dan hanya ada satu bingkai yang belum diserahkan oleh mebel.

“Tapi saya dituntut untuk mengembalikan uang 1.500.000 yang dimana saya tidak tahu tentang pembayaran itu, jadi pembayaran itu dilakukan oleh orang lain bukan saya. Saya anggap itu sesuatu penghinaan atau pencemaran nama baik tehadap saya dan keluarga , sebab bukan saya melakukan itu tapi saya dituntut untuk kembalikan uang,” katanya kepada wartawan di kupang, Sabtu (07/01).

Lanjut Yonathan, Dengan keluarkannnya surat peringatan pertama yang intinya meminta untuk kembalikan uang sebesar 1.500.000 dengan diberikan deadline waktu 3 hari, dan saya sudah punya niat untuk menemui mebel itu untuk memint kembalikan uang itu, dan setelah mebel menyanggupi untuk kembalikan uang itu keluarlah surat peringatan kedua untuk hal yang sama dan ahkirnya dirinya merasa tersinggung.

“Karena dengan tuntutan seperti itu saya merasa tersinggung untuk mengembalikan uang sama dengan mereka menuduh saya mencuri uang, sedangkan saya tidak mengetahui tentang segala pembayaran biaya tersebut, sebab bukan saya yang bendahara,” jelasnya

Menurut Yonthan setelah dirinya mendapatkan surat peringatan kedua maka dirinya melakukan balasan surat tersebut dengan memberikan waktu 4 hari dan setelah 4 tidak juga ada balasan dari surat dirinya, dirinya masih memberikan waktu selama liburan namun karena tidak ada tanggpan maka sesuai dengan surat balasan dirinya akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

Oleh karena itu pada tanggal 7 januari kemarin, dirinya telah melaporkan Kepala PMI NTT ke Polda NTT dengan nomor : STTL/B/04/I/2017/SPKT, dirinya juga berharap agar pihak kepolisian dapat menyelesaikan masalah tersebut.

Sementara itu, terpisah Ketua PMI NTT Guido Fulbertus saat dikonfirmasi mengatakan, Pihaknya tidak mengeluarkan surat peringatan pertama dan kedua tanpa ada dasar yag jelas. Sebab masalah tersebut sudah pada tahun 2013 yang lalu yang mana Yonathan Leo bersama 2 rekan lainya yang melakukan pembelian terhadap barang pengadaan markas.

“Dari tahun 2013, dan waktu itu mereka ada 3 orang yang pergi beli barang-barang tersebut, dan semua barang yang lain ada namun bingkai peta dengan harga 1.500.000 tidak ada, dan Yonathan sebagai penanggungjawab bidang ya harus bertanggungjawab karena itu bidangnya,” ujar Guido

Menurut Guido, Tidak masalah dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian dan nanti ada terungkap kebenarannya.

Tegas Guido nantinya dirinya tidak bersala maka Yonathan Leo akan dilaporkan kembali atas pencemaran nama baik yang telah dilakukannya.

“Biarkan pihak kepolisian yang menangani, bila saya tidak bersalah, saya akan laporkan kembali Yonathan, karena dia (yonathan) telah mencemarkan nama baiknya,” tegasnya. (Pito)

 

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *