DPRD Tetapkan 6 Perda, Bupati Manggarai : Untuk Kepastian Hukum

  • Whatsapp
banner 468x60

Ruteng, penanusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Manggarai menetapkan enam Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) Selasa, 2 April 2019.

Sidang penetapan itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Manggarai, Osy Gandut dan didampingi oleh Wakil Ketua II, Paul Peos.

legislatif bersama eksekutif telah menetapkan Perda tentang pemilihan kepala desa, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah, perangkat desa, perusahaan umum tirta komodo Kabupaten Manggarai dan perlindungan lahan pertanian dan berkelanjutan.

Menaggapi hal itu, Bupati Manggarai, Deno Kamelus menuturkan, enam perda yang sudah ditetapkan oleh DPRD Manggarai dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Penetapan enam Perda itu untuk memberi kepastian hukum dalam pembangunan yang berkelanjutan,” jelas Deno Kamelus kepada Penanusantara.com Senin,15 April 2019.

Menurut Deno, agenda penetapan Perda ini tepat waktu. Sedangkan lanjutnya, dua Perda tentang retribusi dan pajak akan ditetapkan setelah konsultasi dengan Depdagri.

“Dalam waktu dekat naskah perdanya kita kirim,” cetusnya.

Sejauh ini, kata Deno pemkab Manggarai telah mengantongi Perda tentang perlindungan lahan pertanian untuk ketahanan pangan berkelanjutan dan Perda PDAM, tentunya untuk memperkuat perannya sebagai Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Kons Hona, Pito Atu

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *