Haba Ora Sebut Anita Gah Belum Paham Aturan PIP

  • Whatsapp
Direktur Rumah Aspirasi, Ian Haba Ora
banner 468x60

Kota Kupang, penanusantara.com- Dana PIP hasil perjuangan Jefri Riwu Kore saat menjadi pemangku kepentingan di Komisi X DPR RI kini sedang dipersoalkan oleh Anggota DPR RI Penggantian Antar Waktu Anita Gah. Pantau media ini, Anita Gah yang juga duduk di Komisi X membidangi pendidikan merasa aneh dengan Keputusan Mendikbud RI melalui SK Penerima PIP dari jalur pemangku kepentingan.

Terkait dengan yang dipersoalkan Anita Gah, Direktur Rumah Aspirasi Ian Haba Ora pun angkat bicara saat ditemui awak media ini Rumah Aspirasi pada Rabu, (08/03).
Menurut Ian, Anita Gah sepertinya tidak banyak baca terkait UU MD3 dan aturan terkait PIP dari jalur pemangku kepentingan, padahal dengan posisinya sebagai Anggota Komisi X DPR RI seharusnya paham benar terkait program pro rakyat ini.

Read More

banner 300250

“Jika Anita Gah tidak suka baca UU MD3 dan aturan PIP, Rumah Aspirasi siap untuk ajar agar jangan kelihatan seperti orang yang bicara ngawur dan menurunkan kredibilitasnya sebagai anggota DPR RI,” jelas Ian.

Ian pun menyarankan Anita untuk membuka Pasal 98 ayat (6) UU MD3 yang berbunyi Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah. PIP jalur pemangku kepentingan ini merupakan hasil Raker tanggal 27 September 2010, 14 Desember 2012, dan yang terakhir tanggal 10 Juni 2015.

Jika UU MD3 tidak dibaca maka baca saja Pasal 8 Permendikbud 12 /2015 yang sudah direvisi menjadi Permendikbud 19/2016 tentang PIP, jelas dikatakan jika PIP selain dari sekolah juga bisa dilakukan oleh pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan itu siapa, ya anggota Komisi X dong. Jika lagi Anita Gah sebagai Anggota Komisi X belum paham maka baca lagi Peraturan Bersama Antara Dirjen Dikdasmen dan Dirjen PAUD DIKMAS tentang Juklak Pelaksanaan PIP tahun 2016. Jika tidak mengerti juga, jadi repot juga kalau Anita persoalkan PIP tapi tidak mengerti aturan, jelas Ian.

Terkait dengan SK yang disebut Anita dengan lampiran nama penerima PIP yang berbeda, Ian menjelaskan jika dirinya merasa aneh jika disebut demikian. Seharusnya Anita sebagai Anggota Komisi X DPR RI sangat paham akan hal ini. Dirinya harus paham jika PIP jalur pemangku kepentingan setelah diverifikasi Kemendikbud, akan diberikan kepada Komisi X untuk dipertanggungjawabkan secara moril dan politis oleh pemangku kepentingan untuk diberitahukan ke penerima PIP, karena PIP itu adalah aspirasi. Anita paham tidak dengan defenisi Aspirasi sesuai UU MD3.

Sementara Terkait dengan pengakuan kepsek ke Anita sebagai DPR RI jika ada orang tua siswa yang mengaku akan dibunuh karena PIP, Ian menuturkan Anita jangan sengaja buat isu yang aneh.

“PIP jalur pemangku kepentingan tidak ada masalah. Uangnya sudah ada di Bank tinggal siswa mengambilnya. Malahan yang masalah adalah Kepsek tidak beri surat keterangan siswa. Seharusnya Anita sebagai DPR RI harus bantu siswa bukan lagi menjadi bagian dari penghambat PIP,” tutup Ian.

pito,

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *