Indisipliner dan Komunikasi Tidak Santun, AD Dipecat

  • Whatsapp
Kadis kominfo matim Hyronimus Nawang (Tribunnews.com)
banner 468x60

Borong, penanusantara.com – Mengangkat dan memberhentikan Tenaga Harian Lepas (THL), diatur melalui Surat Perjanjian Kerja (SPK). Dalam SPK tercantum Hak dan Kewajiban para pihak.

Menurut pengakuan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatiaka (Kominfo) Kabupaten Manggarai Timur, Hyronimus Nawang  Senin (9/10/2017), mengungkapkan Track Record AD selama ini telah terjadi banyak pelanggaran disiplin yang dibuat secara sengaja

Read More

banner 300250

Ia  Mencontohkan AD meninggalkan tugas selama satu bulan utuk mengikuti suatu kegiatan tanpa sepengatahuan Dirinya sebagai Kepala Dinas.

“Pergi ke Jakarta untuk urusan yang tidak jelas selama 1 (satu) bulan tanpa pemberitahuan sebelumnya, Minta ijin untuk 1 (satu) minggu ke Bandung, tapi dalam pelaksanaannya selama 1 (satu) bulan. Dengan demikian 3 (tiga) Minggu meninggalkan tugas tanpa sepengetahuan pimpinan.Pergi ke Maumere selama 2 (dua) minggu tanpa izin dan Liburan Idul Fitri selama 1 (satu) Minggu, tetapi dalam pelaksanaannya dibuat 10 (sepuluh) hari,” jelas Hyronimus sambil menunjukan absen kepada sejumlah awak media.

Dalam kaitannya dengan pelangaran ini kata dia, Bupati Manggarai Timur dalam Apel Mingguan menegaskan PNS dan THL yang menambah hari cuti diusulkan pindah untuk PNS dan untuk THL diberhentikan.

Lanjutnya, Ketentuan jam kerja untuk PNS dan THL dalam sehari adalah 8 (delapan) jam, namun dalam pelaksanaannya saudari AD hanya Satu Setengah Jam dalam sehari. Fakta ini berdasarkan hasil pantuan pihaknya dan laporan dari teman-teman penyiar LPPL Radio Kabupaten Manggarai Timur.

“Terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan sebagai Pimpinan saya sering memanggil untuk diberikan nasehat dan teguran sebagai layaknya seoarang bapak dan anak, agar dia memperbaiki perilakunya supaya tidak melakukan kesalahan yang sama. Saya selalu memaafkan Dia, walaupun yang bersangkutan sering mengingkari janjinya untuk tidak mengulanginya lagi, namun semua kebaikan ini tidak dianggap sebagai bentuk memahami dirinya,” ungkapnya dengan Nada kesal.

Tambahanya, Terkait dengan miskomunikasi yang terjadi pada malam terakhir babak penyisihan, pelaksanaan pemilihan Bintang Radio, tidak ada pelanggaran etika pada saat membangun komunikasi dengan MC diatas panggung pentas tetapi salah paham.

“Selaku ketua panitia/penanggung jawab lomba, saya berkewajiban untuk mengingatkan tahapan-tahapan kegiatan, tetapi yang bersangkutan menganggap itu sebagai suatu hal yang mengganggu,” terang Nawang

Dikatakan dia, ocehan kata ‘anjing” sesungguhnya harus dipandang sebagai sebuah akibat dari suatu sebab, dimana yang bersangkutan sepontan membentak, dengan ekspresi wajah merenggut, menghina dan melecehkan oleh seorang THL yang yang digaji oleh Pemda.

” Saya yang mengangkat dia sebagai staf di Dinas Kominfo. ketika saya mendekati dia dan bertanya ‘enu (nona) kenapa engkau membentak saya?’ dengan nada marah dia manjawab “saya tidak suka dengan pa punya cara, karena sangat mengganggu saya” lalu saya lanjutkan “adakah hal yang sangat prinsip sehingga engkau terganggu?” jawaban yang bersangkutan secara lantang dengan nada marah dan bentak mengatakan “saya tidak suka dengan pak punya cara karena sangat mengganggu,” tutur Hyronimus meniru ucapan AD

Melihat hal ini ungkapnya, secara spontan  merenspon dia dengan kata  “hanya anjing yang berbuat seperti itu”.

Hyronimus berkisah, Keesokannya dia menelpon AD dengan mengatakan “enu (Nona) masih marah kah?” tetapi dia tidak menjawab.

“Lalu saya mengatakan melalui sambungan telpon itu “sebentar ketemu saya di kantor”. Pada saat itu Saya menyampaikan permohonan Maaf dan menasehati dia agar tidak boleh berekspresi seperti itu kepada pimpinan yang adalah sebagai orang tua di kantor. Setelah itu saya 2 (dua) kali menggelar rapat staf untuk menyampaikan ihwal miskomunikasi antara dirinya dengan AD, dan pada saat itu dengan penuh kerendahan hati saya menyampaikan kepadanya AD “enu (Nona) saya minta maaf kalau ite (Kamu) tersinggung” dan permintaan maaf itu disampaikan lebih dari satu kali,” kisahnya kepada penanusantara.com

AD pun tidak pernah menyampaikan permohonan maaf kepada Kadisnya setelah kejadian tersebut. Akhirnya Kadis Kominfo tugaskan Kasubag umum untuk menyerahkan surat pemberhentian yang bersangkutan.

“Harapannya setelah AD menerima surat pemberhentian, beliau datang ketemu saya minta kebijakan untuk tetap bekerja, sebab niat saya untuk membantu dia yakni tukar tempat kerja dengan Dinas lain, maksudnya dia tetap bekerja di dinas lain, dan pegawai pada dinas tersebut menggantikan posisi dia di Dinas Kominfo,” katanya

Namun pada kenyataannya yang bersangkutan tidak ada niat untuk mencari solusi. dan yang terjadi adalah Ribut di Media, dan Aksi demo damai.

Dijelaskannya, Akumulasi dari seluruh tindakan indisipliner dan etika komunikasi birokrasi yang tidak santun dari yang bersangkutan, terpaksa dia berhentikan secara tidak hormat sebagai bentuk komitmen  dalam menegakan aturan seperti diatur dalam Surat Perjanjian Kerja  (SPK) yang telah di tanda tangani kedua belah pihak diatas materai Rp. 6000.

“Terkait mekanisme pemberhentian yang bersangkutan,  mengacu pada Surat Perjanjian Kerja (SPK) bukan pada PP 53 tahun 2010,” tegas Hyronimus.

Kons Hona, Pito Atu

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *