Jangan Jadikan Somasi dan Ancaman Hukum Sebagai Upaya “Menekan” Media

  • Whatsapp
Surat Somasi DPD Demokrat NTT.
banner 468x60

Kota Kupang, penanusantara.com – Somasi  jangan dijadikan wahana untuk “menekan” media bila terjadi keberatan  para pihak terhadap pemberitaan yang ditimbulkan bahkan mengancam akan mengambil langkah hukum bila tak memenuhi permintaan somasi tersebut.

Demikian diungkapkan pimpinan Redaksi Zonalinenews, Rusydi Saleh Maga , Jumat 18 Juni 202 menanggapi surat somasi  yang disampaikan  Dewan Pimpinan  Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan nomor 18/DPD. PD/NTT/VI/2021.

Read More

banner 300250

Menurut Rusydi apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.

Dikatakannya sebelum menempuh jalur hukum, ada mekanisme-mekanisme yang dapat ditempuh yaitu melalui pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi.

“Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sedangkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain,” jelas Rusydi.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi NTT melakukan somasi terhadap media online zonalinenews.com dan nttbersuara.com, kamis (17/6/2021). Informasi tersebut disampaikan Sekretaris DPD PD NTT, Ferdinandus Leu sesuai release yang diterima media ini, Kamis, 17 Juni 2021

Menurut Ferdi, somasi tersebut dilayangkan atas pernyataan anggota DPRD Kota Kupang Yuvensius Tukung tentang pemberian bantuan kemanusiaan bagi warga korban bencana badai Seroja di Pulau Kera, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang yang dilakukan oleh DPD Partai Demokrat NTT.

Mantan aktivis PMKRI ini menjelaskan bahwa dalam pemberitaan dua media tersebut yang melibatkan anggota DPRD Kota Kupang Yuvensius Tukung sebagai nara sumber melakukan tuduhan kepada Partai Demokrat dan Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Dr. Jefirstson Riwu Kore, MM, MH dengan kutipan pernyataan bahwa  Wali Kota Kupang menelantarkan rakyat Kota Kupang yang dilanda seroja dan hanya membantu masyarakat Kabupaten.

Tuduhan tersebut sangat tidak relevan dengan pembagian bantuan yang dilakukan Partai Demokrat, menurut Ferdi, keterlibatan Dr. Jefri Riwu Kore dalam pembagian bantuan tersebut karena kapasitasnya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT bukan sebagai Wali Kota Kupang. Lanjut Ferdi, Partai Demokrat sangat menyayangkan pernyataan dari anggota DPRD Kota Kupang tersebut.

Langkah yang dilakukan Partai Demokrat agar tuduhan tersebut tidak menjadi informasi liar yang berkembang di kalangan masyarakat, maka Partai Demokrat mengambil tindakan cepat dengan melakukan somasi terhadap dua media tersebut dan mendesak anggota DPRD Kota Kupang Yuvensius Tukung untuksegera meminta maaf atas pernyataannya.

Somasi tersebut dijabarkan dalam point tuntutan sebagai berikut:

Somasi DPD Partai Demokrat NTT Atas Pernyataan Sdr. Yuven Tukung, Anggota DPRD Kota Kupang, Pemberitaan zonalinenews.com Edisi Kamis, 17 Juni 2021 Pk. 06 51 Wita dan nttbersuara.com, edisi Rabu 16 Juni 2021:

  1. Kami menegaskan bahwa pemberian bantuan kemanusiaan bagi warga korban bencana badai Seroja di Pulau Kera, Kec. Sulamu, Kab. Kupang, pada hari Minggu, 30 Mei 2021 adalah kegiatan Partai Demokrat, dalam hal ini DPD Partai Demokrat Provinsi NTT;
  2. Kehadiran Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH dalam kegiatan tersebut adalah dalam kapasitas dan jabatan beliau sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTT;
  3. Mengaitkan, apalagi membandingkan keterlibatan Ketua DPD PD NTT dalam kegiatan tersebut dengan topik pemberitaan (Zonaline.com Judul Berita: Bank NTT “Tipu” DPRD Kota Kupang Soal Bantuan 5000 Seng Bagi Masyarakat; nttbersuara.com Judul Berita: Fraksi Partai Nasdem Apresiasi Bank NTT), apalagi disertai pemuatan foto kegiatan partai dalam berita tersebut, bukan saja tidak relevan dan tidak etis, tetapi merupakan upaya framing yang dibaluti niat buruk yang sengaja dilakukan media untuk mendiskreditkan Walikota Kupang, padahal beliau sedang berkegiatan sebagai Ketua DPD PD NTT;
  4. Walau pun tidak disajikan sebagai pernyataan langsung (quoted speech), namun kami meyakini pengaitan kegiatan pemberian bantuan kemanusiaan DPD Partai Demokrat NTT dalam berita tersebut berasal dari Sdr. Yuven Tukung, Anggota DPRD Kota Kupang, selaku nara sumber utama dalam berita tersebut.

Oleh sebab empat point dimaksud di atas, maka DPD Partai Demokrat NTT sebagai pihak yang dirugikan oleh pemberitaan tersebut dengan tegas meminta:

  1. Saudara YUVEN TUKUNG selaku narasumber utama dalam pemberitaan tersebut membuat PERMOHONAN MAAF TERBUKA kepada Bapak Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH selaku Ketua DPD Partai Demokrat NTT yang dimuat dimedia Zonaline.com dan NTTbersuara.com;
  2. PENANGGUNGJAWAB/WARTAWAN dari media Zonaline.com dan NTTBersuara.com agar MEMUAT BERITA KLARIFIKASI terhadap maksud dari isi berita yang telah ditayangkan sebagaimana yang dimaksud pada point 3 (tiga) di atas.
  3. Jika dalam waktu 1 x 24 jam Surat Klarifikasi ini tidak dijalankan/ditanggapi sesuai dengan permintaan di atas, kami akan menempuh langkah hukum terhadap Sdr. Yuven Tukung dan penanggungjawab/wartawan media zonalinenews.com atas aksi framing yang mendiskreditkan Bapak Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH selaku Walikota Kupang, padahal beliau sedang berkegiatan dalam kapasitas dan jabatan Ketua DPD PD NTT.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *