Karantina Pertanian Kelas I Kupang Wilker Waikelo Musnahkan 70 Kg Daging Babi Hutan Ilegal

  • Whatsapp
banner 468x60

Tambolaka, penanusantara.com – Karantina Pertanian Kelas I Kupang Wilayah kerja Waikelo (Wilker), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Danpos KP3 Laut memusnahkan sebanyak 70 kilogram daging Babi Hutan Ilegal. Daging Babi dimusnahkan karena tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal dan juga kondisinya sudah tidak layak dikonsumsi.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Peternakan Sumba Barat Daya (SBD) Oktavianus Dapa Deda,
Khaeruddin, S.P .,M.Si (Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Perkarantinaan BKP Kelas I Kupang), Drs. Syahdu Pramono, M. Si. (Subkoordinator Karantina Hewan BKP Kelas I Kupang), Drs. Verderika Lobo (Penanggung Jawab Wilayah Kerja Waikelo BKP Kelas I Kupang), Pasi Intel Kodim 1629/SBD Kapten inf. M. Jaenal Eksan, Kasi Wasdal BKP Bpk. Heru, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Herianto B. Bora, KP3 Laut Waikelo Aiptu Ansel, Kanit Pol Air Waikelo Aiptu Ali Akbar, serta KKP Waikelo pak. Anton.

“Daging babi tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan karena tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal,” kata penanggung jawab wilayah kerja Waikelo BKP Kelas I Kupang Drh. Verderika Lobo, Sabtu (30/01).

Ia menjelaskan, Pada hari kamis (28/1), pejabat karantina pertanian kupang di wilayah kerja waikelo berhasil menggagalkan penyeludupan daging Babi ilegal yang berasal dari Bima. Daging Babi Hutan milik Sdr. Tiopan Benito Manihuruk (Sdr. TBM) sebanyak 70 kg (diisi kedalam 7 box sterofom yang diselipkan diantara box-box Ikan yang diharapkan pemilik untuk mengelabui petugas. setelah dilakukan pemeriksaan, daging Babi yang dikirim ke Waikabubak tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi karantina dari daerah asal dan merupakan media pembawa yang dilarang pemasukannya di wilayah NTT sehingga dilakukan penolakan.

Dilanjutkan, Setelah dilakukan penolakan pemilik daging Babi ilegal tidak mampu mengembalikan ke daerah asal, maka dilakukan pemusnahan dikantor Karantina Pertanian Wilker Waikelo (30/01).
Tindakan pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar, kemudian dikuburkan kedalam lubang.

Tindakan karantina pemusnahan Media Pembawah Hama penyakit Hewan Karantina/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina(MP HPHK/OPTK) didasarkan pada UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 35 yaitu setiap orang yang memasukan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Nesatuan Republik Indonesia Wajib:

a. Melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan;
b. Memasukan media pembawah melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan
c. Melaporkan dan menyerahkan media pembawah kepada pejabat karantina ditempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.

Penyeludupan daging Babi Ilegal yang dimusnakan Karantina Pertanian Kupang juga untuk mencegah kejadian wabah Demam Babi Afrika atau yang biasa kita kenal dengan penyakit African Swine Fever (ASF) sudah banyak muncul di Indonesia. Wabah ini terjadi didaerah Nusa Tenggara Timur pada akhir tahun 2019 hingga sekarang. Hal ini sesuai intruksi gubernur NTT nomor 3 tahun 2020 tentang pelarangan sementara pemasukan Babi Bibit/Potong, produk Babi maupun hasil ikutan lainya ke dalam provinsi NTT.

Oleh karena itu karantina pertanian memiliki peran untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit dari suatu area ke area lain dengan melakukan pemeriksaan kesehatan setiap komoditas hewan yang dibawah oleh para penumpang ditempat pemasukan maupun pengeluaran seperti bandara pelabuhan, kantor pos maupun pos lintas batas negara. Tindakan karantina pertanian yang dilakukan di wilayah kerja waikelo ini berkat kerjasama yang baik antara instansi terkait di pelabuhan waikelo yang terdiri dari karantina pertanian, dan Danpos KP3 laut,” kata Verderika.

Sedangkan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten SBD juga mengatakan, Mengenai pelarangan masuknya babi, produk babi, maupun olahan dan ikutanya adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dalam rangka mengendalikan Virus ASF yang sudah terpapar di Sumba Barat Daya.

Dilanjutkan lagi, Bukan hanya di SBD yang dilindungi tetapi seluruh hewan yang ada di Sumba. Serta upaya yang semua lakukan adalah pendekatan pulau, dan kita tidak bisa menjalankan masing-masing.

“Untuk pintu masuk di Sumba Timur dan Sumba Barat Daya, saya sangat memberikan apresiasi kepada karantina dalam hal ini mengakomodir kebijakan- kebijakan daerah dalam rangka mengantisipasi virus ASF, dan tidak hanya pada virus ASF tetapi untuk penyakit lain juga,” katanya.

Diharapkannya, Dengan kejadian ini semoga masyarakat kedepanya harus mempunyai kesadaran untuk melindungi ternak babi yang ada di daerah.

“Karena Babi merupakan komoditi utama dalam ritual budaya yang ada di pulau sumba, sehingga jangan mengejar kepentingan diri dan harus dapat mengikuti perkembangan ekonomi yang ada dengan lebih baik,” ungkap kadis peternakan SBD.

Laporan : Oktavianus Saingu
Editor : Pito

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *