Kepala BPJS Atambua Jamin Berobat Gratis Pakai KTP Tak Perlu Tunggu 15 Hari

  • Whatsapp
Kepala BPJS Kesehatan Atambua, Munaqib
banner 468x60

Atambua, penanusantara.com – Kepala BPJS Kesehatan Atambua, Munaqib, mengatakan sampai sekarang ini masih terdapat kurang lebih 50-an ribu masyarakat Kabupaten Belu yang belum terintegrasi ke BPJS.

Nantinya, per tanggal 1 Agustus 2021, sebanyak 98 persen warga Belu atau sekitar 52 ribu penduduk akan diintegrasikan ke BPJS Kesehatan.

Read More

banner 300250

Dengan angka di atas 95 persen berarti sudah Universal Healthy Caverate. Universal Healthy Caverate berarti bagi masyarakat yang belum masuk atau belum punya JKN bisa mengakses layanan kesehatan dengan menggunakan JKN sewaktu – waktu kapan pun diperlukan bisa mengakses layanan kesehatan itu tanpa harus melalui waktu tunggu.

“Kalau saat ini penduduk Belu yang sakit tapi belum memiliki kartu JKN ketika mendaftar JKN harus menunggu waktu 15 hari, tetapi pada tanggal 1 Agustus nanti tidak perlu menunggu lagi, sakit saat ini mendaftar saat ini dengan menggunakan NIK kartunya sudah aktif,” tegas Kepala BPJS.

Dikatakan Munaqib, masyarakat berobat harus  menggunakan KTP karena kalau tidak menggunakan KTP tidak bisa memastikan apakah masyarakat Belu atau bukan karena anggaran yang digunakan dari ABPD Belu maka diperuntukan bagi masyarakat Belu yang sudah mempunyai NIK.

Kepala BPJS menjelaskan terkait dengan peran BPJS, sesuai dengan UU BPJS Kesehatan memastikan bahwa Fasilitas Kesehatan yang melayani masyarakat sudah sesuai dengan layanan standar, menagihkan ke BPJS Kesehatan, melakukan Verifikasi kalau sudah lolos Verifikasi lakukan pembayaran ke Fasilitas Kesehatan tersebut.

“Kami dengan kontrak faskes  tidak boleh terlambat membayar pelayanan kesehatan, tidak boleh membayar pelayanan kesehatan kurang dari norma tarif yang sudah ditetapkan Pemerintah disitulah Ffngsi BPJS Kesehatan, kami juga lakukan pengawalan terhadap layanan ini,” ujar Kepala BPJS.

Lanjut Kepala BPJ,  bagi masyarakat Belu yang masih memiliki kewajiban membayar ke BPJS utangnya masih tetap tercatat sesuai dengan jumlah hutang yang ada.

“Kalau sekarang tercatat hutang tetapi kartunya tidak aktif karena ada kebijakan dari Pemerintah kartunya aktif tetapi hutangnya tetap ada namun tidak ada denda, jadi kalau dulu berhutang kartunya tidak aktif apabila rawat nginap kena denda pelayanan sekarang tidak ada denda lagi karena sudah di alihkan ke Pemerintah Daerah,” ucapnya.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih punya hutang silahkan melunasi dulu karena untuk mengaktifkan kartunya untuk saat ini sudah aktif tanpa harus membayar iuran tiap bulan secara rutin karena sudah dibayar oleh Pemda Belu tetapi hutangnya tetap tercatat harus dibayar dengan ketententuan yang ada,” jelas Kepala BPJS.

Salah satu warga dari Desa Nualain Kecamatan Lamaknen Selatan – Clara Lawa berbangga dan mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Belu karena mendapat pengobatan gratis hanya menggunakan KTP.

“Walaupun kami tidak memiliki kartu KIS dan BPJS kami bisa berobat gratis pakai KTP saja, selama ini sakit berobat pakai uang sendiri karena tidak ada Kartu BPJS,” ungkap Martina. (kominfobelu/pn)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *