Keputusan DKPP, Panwaslu RI dan NTT Terbukti Melanggar Kode Etik

  • Whatsapp
Suasana Sidang di DKPP
banner 468x60

Kota Kupang, penanusantara.com- Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dalam sidang perkara pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum, memutuskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Bawaslu NTT telah melanggar kode etik.

Pasalnya, Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Bawaslu NTT dan Bawaslu RI karena tidak menindaklanjuti keputusan Pawaslu Kota serta menerbitkan surat yang isinya melakukan pemecetan sementara terhadap 3 (tiga) Anggota Panwaslu, dan surat edaran yang isinya untuk tetap mengakomodir Petahana Jonas Salean sebagai Calon Walikota meskipun keputusan Panwaslu Kota Kupang terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang untuk membatalkan pencalonan Jonas Salean.

Read More

banner 300250

Sehingga surat  yang dikirim oleh Bawaslu RI kepada Bawaslu NTT itu menjadi dasar untuk mengambil sebuah keputusan.

“Bawaslu NTT terbukti melakukan tindakan yang melanggar kode etik yang mana mengambil ahli pawaslu kota sehingga mengunakan surat edaran tersebut untuk tidak memberikan sangsi terhadap Petahana Jonas Salean sesuai ketentuan UU,” ujar Kuasa Hukum paket FirmanMu Rudi Tonubesi, S.H, M.H, kepada media ini melalui sambungan telepon dari Jakarta, Rabu (25/01).

Dikatakan Rudi, Sedangkan 3 Anggota Panwaslu kota kupang yang sebelumnya dipecat dikembalikan pada posisi semula karena mereka tidak bersalah, dan mereka juga tidak menggunakan surat Edaran tersebut untuk mengambil sebuah keputsan, mereka juga paham benar bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu NTT dan Bawaslu RI sangat bertentangan dengan Undang-undang (UU).

“Tiga Anggota Pawaslu dikembalikan pada posisi semula, karena mereka tidak bersalah, karena apa, karena mereka tidak membuat keputusan dengan surat edaran tersebut, dan mereka mengerti kalau surat edaran itu bukan UU,” ujar Rudi mengutip hasil sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimlie Asshiddiqie dan didampingi oleh empat Anggota Hakim yakni,  Ahmad Sumadi, Ida Budiarti, Ana Eerliana dan Saut Hamonangan Sirait.

Lanjut Rudi, Pihak KPU Kota Kupang tidak bisa disalhkan karena mereka membuat keputusan sesuai Surat Edaran dari Bawaslu NTT, meskipun Surat Edaran tersebut tidak dibenarkan pada keputusan DKPP. (Pito)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *