Ruteng, penanusantara.com – Kepala Bidang pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Yohanes Virgius M. Ova Menyebut bahwa masalah pengangkatan perangkat desa Goloropong akan ditindak tegas.
“Persoalan ini akan diinvestigasi lebih dalam sehingga kita bisa mengambil kesimpulan. Pastinya akan ditindaklanjuti,” tegas Virgius Sabtu (22/7/2017).
Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa (Kades) Goloropong untuk mengklarifikasi beberapa persolan tersebut dan pelapor mestinya memenenuhi bukti bukti yang akurat.
Tambahanya, DPMD Kabupaten Manggarai menerima laporan terulis dari Sekertaris BPD Goloropong Vinsensius Sekitan Jumat, (21/7/2017) kemarin.
“Dalam surat tersebut ditandatangani Sekertaris BPD Goloropong tertanggal 17 Juli 2017 membeberkan beberapa persoalan yang dihadapai di desa itu,” tandasnya
Laporan Sekertaris BPD itu kata dia menuliskan beberapa persoalan yakni pengangkatan perangkat desa tidak sesuai amanat peraturan daerah (Perda) Nomor I tahun 2016 pasal 10ayat 2 huruf A tentang perangkat desa yang dimana perangkat desa berasal dari unsur BPD, Tokoh Agama, Masyarakat, pemuda dan tokoh Perempuan.
Selain itu ungkapnya, sekrtaris BPD itu mempersoalkan pengrekrutan perangkat desa tidak transparan dan terjadi nepotisme
Semetara Vinsensius Sekitan Kepada Media ini Menjelaskan Pengangkatan Perangkat Desa Golo Ropong kecamatan satarmese Barat kabuapaten Manggarai dinilai melanggar aturan dan diskriminatif.
Vinsensius, Selasa (18/7/2017) warga kampung Nombo, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai Propinsi NTT Mengakui pengangkatan Perangkat Desa 2017 tidak melalui prosedur Perda tentang Perangkat Desa.
Sensi menilai, saat pengangakatan Panitia Seleksi Perangkat Desa tidak mengakomodir keterwakilan perempuan sementara dalam Perdanya diambil tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, agama dan unsur dari BPD. Kades Abraham Sudirman tidak mengakomodir semuanya.
Kons Hona, Pito Atu