MK Terima Permohonan Sengketa Pilkada Belu, Sidang Akan Digelar

  • Whatsapp
banner 468x60

Kupang, penanusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Hal itu tertuang dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor : 18/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Dalam Akta Registrasi itu menyebut bahwa Pada Hari ini Senin, tanggal delapan belas bulan januari tahun dua ribu dua puluh satu pukul 10.00 WIB. telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan rinciam registrasi perkara : Nomor : 18/PHP.BUP-XIX/202 yang diajukan oleh Willybrodus Lay, SH dan Drs. J. T. Ose Luan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, tahun 2020, Nomor urut 1 (satu).

Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 16 Desember 2020 memberi kuasa kepada Novan Manafe, SH, dkk yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu yang selanjutnya disebut sebagai Termohon.

Perkara tersebut segara akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada Pemohon, Termohon dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.

Novan Manafe, SH, Kuasa Hukum Paket Sahabat.
Novan Manafe, SH, Kuasa Hukum Paket Sahabat.

Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Willybrodus Lay, SH dan Drs. J. T. Ose Luan, atau akrab dikenal dengan tegline Sahabat, Novan Manafe, SH membenarkan hal itu.

Menurut Novan, MK telah menerima Permohonan Perselisahan Hasil Pilkada Kabupaten Belu dan akan segera disidangkan.

“MK sudah terima dan tercatat dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor : 18/PAN.MK/ARPK/01/2021,” ujar Novan melalui sambungan telepon, Senin, 18 Januari 2021.

Novan menambahkan, Pihaknya menunggu jadwal sidang, dan diperkirakan Novan sidang perdana sengketa pilkada Belu tanggal 26 Januari 2021 mendatang. (tim)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *