Pilkada Belu, Alokasi Lebih dan Kurang Surat Suara di TPS

  • Whatsapp
Novan Manafe, SH, Kuasa Hukum Paket SAHABAT.
banner 468x60

Kupang, penanusantara.com, – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Willybrodus Lay, SH dan Drs. J. T. Ose Luan, atau akrab dikenal dengan tegline Sahabat kembali menyampaikan dalil yakni terjadinya Alokasi surat suara saat Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Belu berlangsung pada 09 Desember 2020 lalu.

Sesuai bukti yang telah didalilkan, Alokasi Surat Suara terjadi kelebihan dan kekurangan di TPS-TPS yang telah disengketahkan.

Read More

banner 300250

Disampaikan Kuasa Hukum Pemohon, Novan Manafe, SH dalam sidang pendahuluan singketa Pilkada Belu, Selasa, 26 Januari 2021, Pendistribusian logistik sesuai PKPU nomor 8 tahun 2018 adalah surat suara yang diterima termaksud cadangan yang seharusnya 2,5 % namun faktanya terjadi kelebihan dan kekurangan surat suara cadangan.

Kuasa Hukum Paket Sahabat, Novan Manafe, SH dikonfirmasi usai sidang membenarkan hal itu, menurut Novan bukti-bukti adanya kelebihan dan kekurangan surat suara telah pihaknya dalilkan.

“Menyangkut pendistribusian surat suara itu terjadi di beberapa TPS, surat suara yang digunakan disiapkan berdasrkan DPT jumlahnya, lalu kemudian cadangan yang 2,5%, faktanya di Belu itu ada TPS tersebut justru menggunkan kertas suara melampui dari itu, kalau melampui dari itu surat suara yang digunakan didapat dari mana, itu yang menjadi soalm,” tegas Novan melalui sambungan telepon.

Sesuai data yang diperoleh media ini terdapat beberapa TPS yang kelebihan surat suara, yang mana surat suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambahkan surat Suara Cadangan 2,5% (persen) tapi mengalami kelebihan bahkan ada yang mengalami kekurangan surat suara.

Seperti halnya yang terjadi di TPS 14 Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur (Tastim), Jumlah DPT sebanyak 266 pemilih, sementara ditambahkan surat suara cadangan sebanyak 7 (2,5 %) surat suara menjadi 273 surat suara.

Namun ketersedian Surat Suara melampui, berdasarkan data C1 KWK, jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 284, jumlah surat suara yang tidak digunakan ditambah jumlah surat suara cadangan sebanyak 14 surat suara, total jumlah surat suara yang digunakan ditambah jumlah surat suara yang tidak digunakan sebanyak 298 surat suara.

Surat suara sah yang digunakan 298 melampui surat suara DPT ditambahkan surat suara cadangan yang hanya 273 surat suara, total kelebihan mencapai 25 surat suara.

Sementara kekurangan surat suara terjadi di TPS 9 Desa Maneleten, Tastim, di TPS ini, Jumlah DPT sebanyak 255 surat suara ditambah surat suara cadangan sebanyak 6 (2,5 %) surat suara sehingga total menjadi 261 surat suara.

Berdasarkan data C1 KWK, jumlah surat suara yang digunakan atau tidak terpakai ditambah surat suara cadangan sebanyak 6 surat suara, sedangkan surat suara sah yang digunakan sebanyak 243 surat suara, total menjadi 249 surat suara.

Berbedanya, di TPS tersebut mengalami kekurangan surat suara sebanyak 12 surat suara. pasalnya seharusnya jumlah suara cadangan berjumlah 261 surat suara dari total surat suara DPT 255 ditambahkan surat suara cadangan (2,5%) 6 surat suara.

Hal ini tentu diduga adanya kejanggalan karena pendistribusian Logistik tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 adalah Surat Suara yang diterima termasuk cadangan seharusnya hanya 2,5 %., Namun faktanya telah terjadi kelebihan dan kekurangan surat suara cadangan.

Ketua KPU Belu, Mikael Nahak yang dikonfirmasi media ini, Selasa, 26 Januari 2021 belum memberikan komentar terkait dalil yang dimaksud. (Tim)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *