Sosialisasi Pemanfaatan dan Pengunaan Dana Desa, Bupati Belu Tekankan Ini

  • Whatsapp
Bupati Belu - dr. Taolin Agustinus , Sp.PD- KGEH, FINASIM (kominfobelu)
banner 468x60
Atambua, penanusantara.com – Bupati Belu – dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM membuka kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum Pemanfaatan Dan Penggunaan Dana Desa yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur, melalui Seksi Penerangan Hukum Provinsi NTT, di Aula Lantai Satu Kantor Bupati Belu, Jumat (11/6).
Turut mendampingi Bupati Belu dalam kegiatan Sosialisasi ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Belu – Alfonsius G. Loe Mau, SH., M.Hum, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT – Asbach, SH., MH, Koordinator Bidang Intel – Henderina Malo, SH dan Asisten Intelijen Kejati NTT – Abdul Hakim, SH.
Bupati Belu – dr. Taolin Agustinus , Sp.PD- KGEH, FINASIM saat membuka kegiatan sosialisasi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sangat penting dalam perencanaan dan pemanfaatan penggunaan dana desa harus ditempatkan pada tempat pertama dan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kegiatan hari ini harus diikuti dengan baik karena terkait aturan hukum, sehingga pelaksanaan yang kita lakukan dapat membantu kita untuk kelancaran aturan yang sudah dilaksanakan. Untuk itu, saya minta kepada para Kepala Desa, agar memanfaatkan anggaran dana desa untuk kepentingan masyarakat dan menjalankan semua program itu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta menegakkan aturan hukum secara baik,” pungkas Bupati Belu.
Sementara itu, Kasie Intel Kejati NTT – Asbach, SH, MH usai kegiatan mengatakan, kedatangan pihaknya ke Kabupaten Belu dalam rangka memberikan penerangan hukum di Kabupaten Belu dan Malaka. Program ini merupakan salah satu program yang ada di instansinya. Program Penerangan Hukum di Kabupaten Belu dan Malaka merupakan yang kedua dan ketiga dimana sebelumnya dilakukan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dengan mengangkat tema Pencegahan Penggunaan Dana Desa. Tujuannya, agar para Kepala Desa dapat memahami dalam penggunaan dana desa, sehingga dikemudian hari tidak terjadi penyalahgunaan penggunaan dana desa.
“Kita datang ke sini sehubungan dengan program Penerangan Hukum, kebetulan kita dijadwalkan di Kabupaten Belu dan Malaka. Ini program Penerangan Hukum yang ada di Kejaksaan. Kabupaten Belu dan Malaka ini kita ambil yang kedua dan ketiga yang sebelumnya kami melakukan penerangan hukum di Kabupaten TTS baik di desa maupun di sekolah – sekolah,” ungkapnya.
Dijelaskan, dana desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, terutama untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan dana desa pada dasarnya merupakan hak Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangan dan prioritas kebutuhan masyarakat desa setempat dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan. Namun demikian dalam rangka mengawal dan memastikan capaian sasaran pembangunan desa pemerintah menetapkan prioritas penggunaan dana desa setiap tahun.
“Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, untuk itu harus hati-hati dalam pengelolaannya agar tidak terjerat hukum. Jadi jangan digunakan untuk kepentingan pribadi kalau tidak ingin bermasalah dengan hukum. Sebab, sudah banyak oknum kepala desa yang masuk penjara gara-gara menyalahgunakan dana desa ini,” jelasnya.
Lanjutnya, modus operandi korupsi dalam penggunaan dana desa yang umum terjadi antara lain seperti penggelembungan (mark-up) dalam penyusunan rencana anggaran untuk pembiayaan kegiatan tertentu dan pengurangan kualitas dari fisik bangunan yang dibiayai dengan dana desa.
“Oleh sebab itu kami ingatkan jangan main-main dengan dana desa. Karena dana ini diberikan pemerintah untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kasie Intel Kejati NTT.
Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan dan Penggunaan Dana Desa ini, Koordinator Bidang Intel Kejati NTT – Henderina Malo, SH dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT – Abdul Hakim, SH dengan materi terkait Peranan Kejati NTT Dalam Upaya Pencegahan Pemanfaatan dan Penggunaan Dana Desa.
Kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan dan Penggunaan Dana Desa diikuti para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Belu dan dihadiri Kepala Dinas PMD Kabupaten Belu tersebut diakhiri dengan sesi dialog bersama. (*kominfobelu)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *