Warga Desa Leowalu Ancam Pindah Kependudukan, Gegara Ini

  • Whatsapp
banner 468x60

Atambua, penanusantara.com – Warga Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, Timor Barat, Perbatasan RI-Timor Leste mengancam akan pindah kependudukan ke Desa lain.

Pasalnya, Agenda pemilihan kepala desa (pilkades) serentak memang sudah berakhir 16 Oktober lalu. Namun, sisa-sisa persoalan yang mengikutinya masih terasa hingga kini. Warga Desa Leowalu menolak hasil Pemelihan Kepala Desa (Pilkades) yang telah berlangsung pada 16 Oktober 2019 lalu.

Read More

banner 300250

Mereka (warga) tidak mau dipimpin oleh pemimpin yang terpilih karena kesalahan panitia Pilkades, bukan karena murni suara atau pilihan rakyat.

Warga juga mengancam akan mengadukan ke tingkat yang lebih tinggi yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Demikian pernyataan sikap warga Leowalu yang diterima penanusantara.com Sabtu, (26/10/2019) pagi.

Dalam surat pernyataan yang ditujukan kepada Bupati Belu, tertanggal 24 Oktober 2019 itu warga menyatakan sikap sebagai berikut; pertama, kami masyarakat Desa Leowalu pendukung calon kepala Desa Nomor urut 2 atas nama Ignasius Bau bersikap keras menolak hasil Pilkades Leowalu.

Kedua, apabila suara kami ini tidak diindahkan kami tidak bersedia dipimpin oleh Kepala Desa yang terpilih atas dasar kesalahan teknis karena tidak adanya sosialisasi tata cara pencoblosan dan tidak adanya penjelasan dari panitia tentang kriteria surat suata yang sah dan tidak sah menurut peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2017 pasal 26.

Ketiga, teknik pelipatan surat suara yang benar yang dilakukan oleh panitia Kabupaten.

Keempat, kemenangan Pilkades bukan ditentukan oleh suara rakyat tetapi ditentukan oleh kesalahan teknis yang dilakukan oleh panitia penyelenggara, oleh karena itu kami mengajukan status pindah penduduk.

Surat Pernyataan Sikap
Surat Pernyataan Sikap

Kelima, kami pendukung calon Kades Nomor urut 2 akan pindah status kependudukan sebagai warga Desa Leowalu ke Desa lain, karena kami tidak mau dipimpin oleh pemimpin yang terlahir dan terpilih dari kesalahan teknis bukan karena suara dari masyarakat.

Keenam, apabila permintaan surat pindah status kependudukan tidak diindahkan, maka semua yang bertandatangan dibawah ini akan menyatakan bahwa segala macam kegiatan apapun yang berkaitan dengan pemerintah Desa Leowalu kami tidak akan mengindahkannya (mengabaian).

Ketujuh, kami siap mengadukan ketidakpuasan kami ini ke tingkat yang lebih tinggi dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tembusan dalam surat yang ditandangani hampir 100 Kepala Keluarga itu ditujukan kepada Ketua DPRD Belu, Kadis Dukcapil Kabupaten Belu, Kaban PMD dan Camat Lamaknen.

Untuk diketahui, DPT Desa Leowalu sebanyak 531 pemilih dan yang ikut memilih hanya 403 orang pemilih. Suara suara sah Cakades nomor 1 sebanyak 134, sedangkan surat suara sah Cakades nomor 2 hanya 131 selisih 3 suara. Sementara surat suara tidak sah 43 untuk nomor 1 dan 95 untuk nomor. (*pito)

Ket Foto : Ilustrasi

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *