10 Ribu Surat Keterangan Pengganti e-KTP, Pengamat : Pemerintah Belum Profesional

  • Whatsapp
banner 468x60

Kota Kupang, penanusantara.com- Dengan diterbitkan surat keterangan pengganti e-KTP dalam rangka mengikuti pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kupang pada 15 februari 2017 mendatang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kota kupang dinilai Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah belum secara profesional dalam melaksanakan pemiluh secara serentak.

Demikian yang disampaikan pengamat politik Balkis Soraya Tanof atau akrab disapa BST kepada media ini melalui sambungan telepon, Kamis (09/02).

Read More

banner 300250

Menurut BST, Dengan terbitnya 10 ribu surat keterangan pengganti e-KTP maka memberikan dampak politik dan membuktikan bahwa pemerintah secara nasional maupun local atau daerah belum profesional dalam melaksanakan pemilih secara serentak.

“Bahwa pemerintah secara nasional maupun local/daerah belum profesional dalam melaksanakan pemilu secara serentak artinya ada 3 kelompok pemilih yg berhak memberikan suara dalam pilwalkot dalam DPT, DPT yg pindah mencoblos pada TPS di kelurahan lain dan juga DPT yang wajib menunjukkan e-KTP. disinilah permasalahannya, akan menimbulkan prasangka, rekayasa kecurangan sebagai bentuk kompromi utk memenagkan Petahana sebagai bentuk loyalitas kepada atasan dari masyarakat dan pendukung kandidat calon walikota non petahana ada unsur Kecurangan utk memobilisasi massa demi kepentingan calon petahana dgn penerbitan pengganti e- Ktp,” kata BST

Lanjut BST, Sedangkan supaya tidak ada prasangka, Kepala Dispendukcapil mempunyai kewajiban berupa tanggung jawab moral dan politik untuk berloyalitas kepada masyarakat dalam fungsi pelayanan publik demi pelaksanaan pemilu yg demokratis (tersedianya kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pilwalkot)

Menurut BST, Disarankan kepada Dispendukcapil untuk secara transparan melakukan ferivikasi data penduduk pemilik pengganti e- KTP yang telah dikeluarkan lalu menyerahkan data tersebut ke KPU dan dua Pasangan Calon (Paslon) untuk dilakukan verifikasi internal penduduk pemilik pengganti e-KTP sebagai acuan saksi dari masing masing paslon pada saat Pemberian suara oleh masyarakat di TPS untuk mengantisipasi kecurangan dan pelanggaran Sehingga bisa dicocokkan dengan pengganti e ktp- asli yang dikeluarkan oleh Dispendukcipil kota kupang beserta foto Sehingga tercipta Pemilukada yg Damai adil dan berintegritas. (Pito)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *