Kota Kupang, Penanusantara.com- Sesuai rencana pada tanggal 7 november 2016, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang akan memutuskan nasib Petahana Jonas Salean.
Dikatakan Ketua Sidang Musyawarah Singketa Pemilihan Walikota dan wakil walikota tahun 2017 Germanus Atawuwur yang juga merupakan Ketua Panwaslu kota kupang bahwa karena tidak mendapat kata sepakat antara kedua belahpihak yakni, kuasa hukum pemohon (FirmanMu) dan kuasa hukum termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada musyawarah yang digelar.
“Karna tidak ada kata sepakat dari pemohon dan termohon maka, pada tanggal 7 november nanti Panwaslu akan memutusakan sendiri. Keputusan Panwaslu berdasarkan hasil-hasil sidang yang sudah digelar,” kata Germanus
Seperti diketahui, Pada agenda musyawarah yang digelar, belum ada kata sepakat antara kedua belapihak, pasalnya kuasa hukum hukum pemohon meminta pada Panwaslu kota kupang untuk membatalkan Jonas Salean selaku calon walikota kupang tahun 2017.
Sedangkan kuasa hukum termohon Yanto Ekon mengatakan, Masalah ini dapat diselesaikan apabila pemohon mencabut tuntutan, karena apaupn paket FirmanMu tetap akan mengikuti perhelatan pilwalkot tahun 2017 mendatang.
Semakin menarik, singketa pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2017 yang saat ini sedang digelar oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota kupang. (Pito)