Atambua, penanusantara.com – Pandemi coronavirus disease 2019 (covid-19) telah menyebabkan dunia termasuk Indonesia dalam kondisi darurat.
Dalam kondisi darurat, pemerintah boleh mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu termasuk di bidang anggaran.
Dan Sesuai arahan Dirjen Bina Keuangan Daerah dalam Video Conference (Vidcon) bahwa dalam kondisi darurat ini eksekutif melakukan realokasi anggaran dan refocussing anggaran sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan selanjutnya akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten.
Hal ini di sampaikan Plt. Sekda Belu – Drs. Marsel Mau Meta usai mengikuti Video Conference bersama Kementerian Dalam Negeri RI, Jumat (3/4/2020).
Pemerintah Daerah, lanjut Mau Meta, akan fokus pada tiga bidang yakni penanganan bidang kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan Penyediaan Jaring Pengamanan Sosial.
“Hari ini dan besok Kita TAPD akan bekerja lagi untuk menyiapkan sejumlah anggaran untuk melakukan apa yang sudah di tegaskan oleh Dirjen dan Sekjen Kemendagri RI, kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mentaati apa yang sudah disampaikan Pemerintah agar selalu jaga jarak, melakukan aktifitas di luar rumah apabila urgent agar kita bisa memutus rantai covid 19,’’ imbau Mau Meta.
Untuk diketahui, Video Conference yang menghadirkan Narasumber Plt. Sekjen Kementerian Dalam Negeri RI – Drs. Ir. Muhammad Hudori M.Si, Ditjen Keuangan Daerah – Dr. Moch Ardian N. M.Si, Ditjen Bina Pembangunan Daerah – Nur Cahya Murni, Ditjen Otonomi Daerah – Drs. Akmal Malik, M.Si ini diikuti juga Plt. Sekda Belu – Drs. Marsel Mau Meta.
Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI – Dr. Moch Ardian N., M.Si menyampaikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 secara spesifik digunakan dalam rangka Penanganan Covid – 19, dalam Permendagri ini diatur beberapa ketentuan yang berbeda dengan pengaturan secara umum di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah, hal ini dikarenakan urgensitas terhadap Penanganan Covid-19.
‘’Hal-hal yang kami tegaskan kepada para Kepala Daerah, bahwa Pemerintah Daerah bisa mengoptimalkan alokasi belanja tidak terduga artinya daerah dalam penanganan Covid – 19 bisa melakukan segala bentuk rasiolisasi kegiatan atau penjadwalan ulang kegiatan dan semua dikumpulkan dalam jenis belanja tidak terduga, apabila belanja tidak terduga yang selama ini di alokasikan dalam APBD belum mencukupi,” ungkapnya.
Ditjen, ujar Mau Meta, mengatakan Belanja Tidak Terduga secara spesifik tidak hanya diberikan kepada SKPD Dinas Kesehatan, seluruh SKPD yang mendapat penugasan Penanganan Covid-19 oleh Kepala Daerah mengusulkan rencana kebutuhan belanjanya, Kepala Daerah wajib melakukan transfer paling lambat satu hari setelah pengajuan RKB dari masing-masing SKPD dengan mekanisme Tambahan Uang.
Lanjutnya, apabila dalam penanganan Covid – 19 ternyata perlu ada kebijakan Hibah/Bansos yang harus dilakukan Pemerintah Daerah misalnya fasilitas kesehatan pemerintah terbatas tapi ternyata ada fasilitas kesehatan milik TNI – Polri yang bisa mendukung tapi butuh penganggaran hibah ini bisa dapat langsung digunakan tanpa berpedoman pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD untuk Penanganan Covid – 19.
Disampaikan juga menyangkut Bansos sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 ada 3 substansi utama yakni Penanganan Kesehatan, Penanganan Dampak Ekonomi, Penyediaan Jaring Pengamanan Sosial. Ketiga komponen belanja ini dapat di lakukan cukup dengan Pemberitahuan kepada DPRD.
‘’Untuk Hibah/Bansos tidak lagi berpedoman pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tatacaranya tetap berbasis kepada usulan oleh karena itu usulannya harus jelas secara tegas menyatakan dalam rangka Penanganan Covid – 19. Silahkan Pemerintah Daerah memberikan analisa yang matang dan mendalam dengan berdasarkan pada bukti-bukti yang ada terhadap dampak sosial yang di ajukan penerima hibah atau bansos berdasarkan SK Kepala Daerah,” kata Dr. Moch Ardian.
‘’Kami berharap Pemerintah Daerah segera melakukan refocussing sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020. Refocussing ini tidak sekali ternyata ada kebutuhan lain di luar refocussing yang sudah dilakukan Pemerintah Daerah maka dilakukan refocussing sesuai dengan kebutuhan di masing-masing daerah,”harapnya.
Pada Vicon bersama Kementerian Dalam Negeri RI, turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kepala BP4D Kabupaten Belu. (advertorial pemkab belu)