Advetorial : Pemda Belu Siapkan 2,5 M untuk Pembebasan Lahan Jalan Menuju Bandara

  • Whatsapp

Atambua, penanusantara.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Belu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sudah mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan milik warga untuk kepentingan peningkatan (perlebar) jalan menuju Bandara A.A Bere Tallo Atambua, Kabupaten Belu tahun 2020 ini.

Anggaran yang dialokasikan untuk pembebasan lahan milik warga di sepanjang jalan Adisucipto-TMP Seroja itu sebesar Rp. 2,5 Milyar.

Read More

Demikian Kadis PUPR Kabupaten Belu, Vincent K. Laka kepada media ini, Kamis (05/03/2020) pagi.

“Untuk pembebasan lahan ini sesuai hasil rekomendasi konsultan appraisal sebesar Rp. 2,5 milyar. Dana sudah termuat di dokumen anggaran kami dan siap dieksekusi tahun ini,” kata Kadis Vincent.

Menurut Kadis Eng begitu akrab dikenal, pelaksanaan peningkatan (perlebar) ruas jalan utama Bandara A.A Bere Tallo dari cabang Central menuju TMP Seroja itu sendiri akan dilaksanakan tahun 2020 ini dengan anggaran yang bersumber dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR sebesar Rp. 40 Milyar.

Pihaknya kata Kadis Eng, memiliki tanggung jawab untuk mempersiapkan dengan mengatasi masalah sosial terutama komunikasi melalui sosialisasi kepada masyarakat sekitar sebagai pemilik lahan terkait rencana pelaksanaan pembangunan ini.

Kadis Eng menuturkan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi bersama lintas OPD terkait.

“Rapat terakhir dengan lintas sektor diantaranya PUPR, Tatapem, BPN, BP4D dan beberapa OPD terkait. Yang harus kami siapkan itu adalah pembentukan tim pembebasan lahan, leadernya itu BPN Kabupaten Belu, lalu kami harus meminta ijin kepada Pertanahan Propinsi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pembebasan lahan,” ujarnya.

“Kendala-kendala administrasi ini yang sementara kami selesaikan, jika pembebasan lahan sudah selesai, maka pembangunan sendiri akan segera dilaksanakan dengan anggaran sebesar 40M,” sambungnya.

Ketika ditanya jika dalam upaya pembebasan lahan ada sebagian masyarakat yang menolak untuk menyerahkan lahan mereka, Kadis Eng menegaskan pelaksanaan pembangun peningkatan jalan itu tetap dilaksanakan untuk kepentingan umum.

“Kalau masyarakat tidak setujupun, sesuai regulasi bahwa kegiatan yang diperuntukan untuk kepentingan umum, kita tetap melaksanakan, anggaran kita siapkan tapi melalui pengadilan jika masyarakat menolak silakan mengambil,” pungkasnya.

Untuk diketahui, rencana pelebaran jalan dari Central menuju TMP Seroja total 2.700 meter.

Rencana 14 meter dari Central menuju Cabang PU meliputi; 1 jalur 2 lajur, badan jalan 11 meter, trotoar kiri dan kanan ditambah saluran drainase masing-masing 1,5 meter, saluran drainase dibawah trotoar dengan panjang penanganan 1.725 meter.

Sementara rencana pelebaran 16 meter dari cabang PU ke TMP Seroja  meliputi 2 jalur 4 lajur, badan jalan kiri dan kanan masing-masing 6 meter, mediam 1 meter, trotoar kiri dan kanan ditambah saluran drainase masing-masing 1,5 meter, saluran drainase dibawah trotoar dengan panjang penanganan 975 meter. (*ar)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *