Akulina dan Pilkada

  • Whatsapp
SANI S. M. ASA,SH, Mantan Ketua Fosmab.
banner 468x60

Oleh : SANI S. M. ASA,SH

Mantan Ketua Fosmab

penanusantara.com – Pemilihan kepala daerah di sejumlah kabupaten baru saja digelar, kabupaten Belu adalah salah satu kabupaten di republik indonesia yang turut menggelar pilkada. ada sejumlah kabupaten yang sampai saat ini belum jelas kemenangannya mengapa belum jelas? iya karena ada sejumlah kabupaten yang melakukan gugatan ke Makamah Konstitusi (MK) dengan berbagai macam dalil. apakah salah jika ada yang gugat ke MK? tidak karena semua orang punya hak hukum.

Kasus yang lagi marak yang terjadi di kabupaten Belu yaitu kasus Akulina sang sarjana muda yang baru selesai studinya pada november lalu. ada apa dengan Akulina? ia sejumlah kejanggalan yang kemudian ditemukan di dalam diri pribadi Akulina juga terdapat pada KPPS. yang pertama bahwa Akulina memiliki KTP bukan beralamat Belu. dirinya mempunyai EKTP yang beralamat kabupaten Malaka lalu saat ini sudah mengurus surat pindah sejak bulan Juni 2020 namun EKTP Kabupaten Belu sampai saat ini belum ada. sehingga hal ini menjadi satu pertanyaan besar?

Lalu apa ada masalah dengan KPPS? ia penulis hanya mau mengatakan justru letak kesalahan ada pada KPPS. mengapa karena aturan PKPU jelas bahwa tidak ada pemilih yang menggunakan surat pindah kecuali menggunakan EKTP yang beralamat di kabupaten Belu dan alamatnya ada di Desa dan dusun tersebut. lalu ada apa KPPS ko bisa mengijinkan? ini ada sebua komprontasi politik yang kemudian dipolitisir oleh oknum KPPS karena ada kepentingan politik. apakah KPPS bisa berpolitik praktis? ini menjadi pertanyaan umum yang tidak ada ujung pangkalnya untuk dijawab.

Penulis tidak ingin mempersoalkan tugas dan tanggungjawab KPPS tetapi bagaimana KPPS bisa memberikan hak untuk Si Akulina untuk mencoblos. tetapi menurut penulis bukan soal Akulina yang menjadi tujuan utama tetapi yang menjadi tujuan adalah bagaimana kondisi Demokrasi di republik ini. sebenarnya demokrasi harus benar-benar dijalankan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam aturan demokrasi itu sendiri dan juga bagaimana penyelenggara Demokrasi itu bersikap adil dan transparan itu sebenarnya isu utama yang kita mau membahas.

Mengapa penulis mulai singgung soal KPPS karena KPPS termasuk dalam penyelenggara dalam Demokrasi maka seharusnya KPPS bersikap netral dalam hajatan  politik ini tetapi justru malah sebaliknya Kejanggalan-kejanggalan itu terjadi pada KPPS itu sendiri. jika KPPS bersalah siapa pengawasnya pasti ada pengawas TPS lalu sampai dimana tugas dan tanggungjawab mereka? jika begini maka jangan heran kalau masyarakat menggiring satu opini besar bahwa ada persekongkolan yang terstruktur, sistematis dan masif itu karena lalai atau sengaja Culpa dan Dolus menjadi pertanyaan?.

Lalu ada kejanggalan besar juga terjadi ditingkat Bawaslu ada apa dengan Bawaslu? iya Bawaslu ceroboh besar karena tidak mampu memberantas mafia yang dinilai kecil ini. berarti yang berada dibawaslu hanya asal duduk lalu menunggu uang dan selebihnya nihil tanpa prestasi ini kegagalan Besar Bawaslu bukan saja Bawaslu tetapi penyelengagara Pemilu Seperti KPU juga gagal total kedua lembaga yang dinilai menjadi penyelengagara pemilu tidak mampu menyelesaikan persoalan ini maka kedua lembaga ini untuk pilkada saat ini dinilai gagal total dinilai tidak mampu untuk melakukan kontrol. lalu untuk apa ada panwascam Bawaslu mulai dari tingkat Desa. sejauh mana kinerja mereka? apakah hanya asal-asal saja. jika demikian maka benar dugaan penulis bahwa ada konsparansi antara Calon kepala daerah dan lembaga-lembaga ini yang sudah terstruktur, sistematis dan masif. sehingga kasus Akulina pun tidak mampu untuk menghadang dan tidak bisa mengambil keputusan jika hal demikan terus terjadi maka Demokrasi di republik ini sampai kapanpun tidak akan bisa baik karena hanya menampilkan kemunafikan dan keburukan. seperti Tulisan penulis sebelumnya bahwa demokrasi indonesia tak sesehat nurani.

Lalu bagaimana dengan kinerja KPU? di kabupaten Belu pemilih yang menggunakan KTP sampai dengan 4000-an lebih ini artinya Kinerja KPU sangat minim dan sangat buruk kenapa karena tidak mampu mendata warga dengan baik. kejanghalan besarnya adalah melalui sidak Wakil Bupati Belu J. T. Ose Luan beberapa waktu lalu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menemukan hal unik yaitu dalam bulan September sampai desember ada sekitat 7000-an lebih percetakan EKTP hal ini menjadi sebuah pertanyaan besar bahkan wajar kalau masyarakat curiga bahwa ini bukan hanya Penyelenggara demokrasi saja tetapi ada dugaan kuat bahwa ada dinas-dinas tertentu yang juga turut melakukan pembohongan atau turut serta dalam melakukan kecurangan.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *