Anggota DPRD Kota Kupang Akui Sebagai Ketua Koperasi saat Exekusi

  • Whatsapp
Ketua KUD mina Karota sedang menandatagani Dokumen exekusi
banner 468x60

Kupang, penanusantara.com – Anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amirudin La Oda SE,Daerah Pemilihan 3 Alak,secara terang terangan mengakui dirinya merupakan Ketua Koperasi KUD Mina Karota, Hal ini terungkap  pada saat Amirudin La Oda SE, membacakan sekaligus menandatangani surat   pernyataan sikap dan penyerahan hak kepada pemenang Perkara sengketa lahan terkait Proses exekusi Bangunan Koperasi KUD Mina Karota yang di lakukan oleh Tim Juru sita Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur bertempat di halaman Kantor Koperasi KUD Mina Karota Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak Kota Kupang pada Jumat, (14/7/2017) pagi.

Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Koperasi KUD Mina Karota Amirudin La Oda SE
Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Koperasi KUD Mina Karota Amirudin La Oda SE

Sesuai putusan pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 136/PDT/2013/PTK tanggal 15 januari 2013 yang telah di putuskan oleh Mahkamah Agung RI nomor 1698 K/PDT/2014 tanggal 27 November 2014 dalam Perkara Perdata Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 33 /Pdt.G/2013 PN Kupang.tanggal 27 Agustus 2013 yang telah berkekuatan Hukum Tetap dan dilakukan Exekusi oleh Tim Juru sita Pengadilan Negeri Kupang Yosep Kabut, Soleman Kuhurima, Yusup Noldin Henuk serta di tanda tangani  serta di saksikan oleh para saksi serta Tergugat/Termohon Selaku Ketua Koperasi KUD Mina Karota dan Pemohon Bai Rapi, sekaligus di lakukan penyerahan Lahan dan bangunan, dari Tergugat Termohon Amirudin La Oda selaku Ketua KUD Mina Karota kepada Pemohon selaku pemenang obyek Bai Rapi dan disaksikan oleh Tim Juru sita, Lurah Namosain serta Satuan Anggota Polsek Alak.

Dalam membacakan surat Pernyatan Oleh Ketua KUD Mina Karota Amirudin La Oda SE,menyatakan dirinya dan Pengurus meminta waktu untuk membongkar sendiri bangunan yang menjadi milik KUD Mina Karota selama satu Minggu terhitung semenjak tgl 14 juli 2017 sampai dengan 21 Juli 2013 dan di tanda tangani oleh Amirudin La oda selaku Ketua KUD Mina Karota di saksikan oleh Tim Juru sita Pengadilan Negeri Kupang dan Lurah Namosain.

Terkait Persoalan Tersebut Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Kupang Elyas Babe ketika di konfirmasi jumat (14/7/2017) siang mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengambil langkah terkait jabatan yang di emban oleh Amirudin La Oda SE selaku Anggota DPRD, sebab jelas hal itu sangat bertentangan dengan aturan yang ada apalagi pihaknya baru mengetahui bahwa ternyata Koperasi yang di pimpin oleh Amirudin juga mendapatakan suguhan dana Bantuan dari Pemerintah, dan Amirudin sendiri mengakui pada saat membacakan dan menandatangani sejumlah Dokumen terkait pada saat Exekusi  dan  mengatakan bahwa dirinya adalah Ketua Koperasi KUD Mina Karota, hal ini jelas sangat bertentangan dengan Aturan yang berlaku sebab selama menjadi Anggota DPRD amirudin La Oda di gaji oleh APBD, namun pihaknya juga akan mempelajari seluruh dokumen yang ada yang berkaitan dengan memegang jabatan ganda ungkap Ketua DPC dari balik Telepon selulernya.(Eno/Pito)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *