Atambua, penanusantara.com – Masyarakat perlu diberikan informasi mengenai aturan-aturan hukum yang bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Belu, Dr. Drs. Aloysius Haleserans, MM di Aula Kantor Desa Naitimu, Kamis (8/9/2022).
Wabup mengatakan, kepedulian terhadap hukum untuk dipatuhi dan ditaati. Hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga harus dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Sebab pemberlakuan hukum bersifat universal mengatur dan memberikan sanksi hukum terhadap pelanggarnya, dalam rangka mencapai tujuan hukum untuk mensejahterahkan masyarakat,” jelasnya.
Tambah Wabup, kegiatan penyuluhan hukum terpadu tersebut bertujuan untuk menciptakan dan mewujudkan kesadaran hukum bagi masyarakat di Kabupaten Belu.
“Dalam rangka terciptanya hukum dan terwujudnya kesadaran hukum masyarakat, perlu dilakukan upaya peningkatan pengetahuan serta pemahaman masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya penyuluhan hukum terpadu tersebut, diharapkan kepada aparatur pemerintahan desa dapat meneruskan hasil penyuluhan kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing.
“Kita yang harus memberi contoh, mana yang bisa dan tidak bisa dilaksanakan, supaya masyarakat bisa melihat. Jangan sampai kita sebagai pemerintah tidak melaksanakan, itu nanti masyarakat tidak percaya lagi kepada kita,” pungkas Wabup Belu. (prokopimbelu).