Astaga !!! OTT 7 Staf Dinas PU Kota Jadi Bahan Hujatan di Medsos

  • Whatsapp
Kutipan bahan hujatan di Media Sosial (Medsos) Facebook soal 7 (tujuh) Staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kupang terjaring OTT menjadi.
banner 468x60

Kota Kupang, penanusantara.com- Tidak disangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) 7 (tujuh) Staf pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kupang oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Reskrim Polres Kupang Kota, Jumad (23/12) sekitar pukul 11.00 wita di ruang Sub bagian Keuangan dan Perlengkapan dinas tersebut menjadi bahan hujatan di Media Sosial (Medsos) Facebook.

Status Buang Kolimon yang dilasir (dipostong) di laman group Veki Lerik Bebas Bicara (VLBB)
Status Buang Kolimon yang dilasir (dipostong) di laman group Veki Lerik Bebas Bicara (VLBB)

Buang Kolimon dalam akun facebooknya berkicau miris soal soal OTT tehadap 7 staf Dinas PU Kota Kupang tersebut.

“Salut dan hormat untuk Satgas Anti Pungli Polda NTT cq Polres Kupang Kota yang hari ini membanggakan (kemarin, Jumad 23/12) masyrakat kota kupang karna berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap 7 orang ASN dari bagian keuangan Dinas PU kota kupang, mereka para penerima suap ini dipimpin oleh HS,”  kata Kolimon yang dilasir (dipostong) di laman group Veki Lerik Bebas Bicara (VLBB) dan diserta sejumlah komentar yang berhasil dicopy penanusantara.com, sabtu, (24/12)

Sementara itu pantauan penanusantara.com pemilik akun facebook atas nama Ernos Naparasi rupanya ikut memberikan perhatian serius terkait dengan OTT 7 Staf Dinas PU Kota Kupang. Protes itu dibuat dalam status yang bisa dibilang cukup miris.

Status Ernos Naparasi
Status Ernos Naparasi

Berikut kicauan status Ernos Naparasi dalam laman akunnya dan disertai sejumlah komentar facebooker yang berhasil di copy penanusantara.com, “OTT…tkp dekat kitong pung kantor BNNP NTT, semoga bukan tim sukse….eee?…,” ujarnya dalam akun facebook miliknya. (Pito)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *