Astaga! Pemprov NTT Kembalikan Dokumen Rancangan Perubahan APBD 2022 Pemda Belu

  • Whatsapp
Dokumen Rancanagan Perubahan APBD 2022 Pemda Belu.

Atambua, penanusantara.com – Astaga! Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dikabarkan mengembalikan Dokumen Rancanagan Perubahan APBD 2022 Pemda Belu.

Hal itu berdasarkan Surat Pemprov NTT nomor : 913/2075/BKUD5.2/2022 perihal Pengembalian Dokumen Rancangan Perubahan APBD tahun Anggaran 2022 untuk dilengkapi yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah Johane E. I Lisapaly, tertanggal 6 Oktober 2022.

Read More

Dalam point surat tersebut, pada umumnya pihak Pemprov NTT telah Mencermati nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Belu dan DPRD
Kabupaten Belu tentang Perubahan Kebijakan umum APBD, Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara serta Berita Acara Persetujuan Kepala Daerah dan DPRD terhadap Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022, diketahui bahwa dokumen-dokumen tersebut ditandatangani hanya oleh 1 (satu) orang Wakil Ketua DPRD sedangkan ketua DPRD dan I (satu) orang Wakil Ketua.

Ketentuan yang mengatur tentang Perubahan APBD adalah sebagai berikut :
a. Berdasarkan Pasal 181 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 12Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah mengamanatkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD disertai dengan perubahan RKPD, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang disepakati bersama antaraKepala Daerah dan DPRD;

b. Berdasarkan lampiran fomat Nota Kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD tentang Perubahan Kebijakan umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dan Berita Acara Persetujuan Kepala Daerah dan DPRD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menerangkan bahwa pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terdiri atas Ketua dan Wakil-wakil ketua.

c. Pasal 18 Permendagri Nomor 9 Tahvn 2O21 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengamanatkan Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD dilaksanakan setelah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) diterima secara lengkap dan sah.

Berdasarkan point-point di atas, maka dokumen-dokumen tersebut harus ditandatangani oleh Pimpinan DPRD yang terdiri dari Ketua DPRD dan Wakil-wakil Ketua DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Namun dikarenakan hanya ditandatangani oleh salah satu Wakil Ketua DPRD Belu, maka dokumen Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya dikembalikan untuk dilengkapi sesuai ketentuan perundang-undangan dan diajukan kembali dalam kesempatan pertama.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin dikonfirmasi media ini Senin, (7/10/2022) belum merespon.

Pesan Whatsapp yang dikirim media kepada Sekda Belu pun hanya di baca atau centang dua berwarna biru. (pn)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *