Kota Kupang, penanusantara.com Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang mengatasi kurangnya Blanko E-KTP dengan menggunakan Surat Keterengan (Suket).
Suket yang disediakan sebagai solusi mengatasi kurangnya blanko E-KTP.
Demikian disampaikan Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Agus Ririmase, Jumat (18/10/2019).
Seperti dilansir RakyatNTT di ruang kerjanya, Ririmase menyampaikan blanko yang diterima setiap bulan berjumlah 500 keping. Jumlah ini belum cukup untuk menjawab kebutuhan.
“Kita mendapat blanko per bulan itu 500 keping, sementara yang antre mau cetak itu hampir 5.000-an sehingga memang ada penumpukan,” kata Ririmase.
Ia mengatakan Dinas Dukcapil tidak bisa mengadakan blanko sendiri. Pasalnya, itu adalah wewenang Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, untuk mengatasi persoalan ini Disdukcapil mengeluarkan surat keterangan bagi penduduk yang melakukan perekaman e-KTP.
“Suket ini punya nilai yang sama dengan KTP elektronik. Suket ini diberikan kepada mereka yang telah melakukan perekaman dan datanya sudah ada dalam database kependudukan serta memiliki NIK yang berlakunya sama,” jelas Ririmase. (rn/Pito)