Bacagub NTT Ray Fernandes Dipolisikan Oknum Wartawan

  • Whatsapp
banner 468x60

Kota Kupang, penanusantara.com- Bakal Calon Gubernur (Bacagub) NTT yang juga Bupati TTU Ray Fernandes dilaporkan ke Mapolda NTT oleh Wartawan Media Online Fajar Timor, Bony Lerek. Laporan ini dikarenakan Ray Fernadez dituding telah melakukan kriminalisasi terhadap wartawan dan upaya pembungkaman terhadap pers.

Dalam Laporan Polisi dengan nomor LP/B/108/III/2017/Spkt tertanggal 30 Maret 2017 menyebutkan terlapor Raumundus fernandez sebagai Bupati TTU diduga telah melakukan tindak pidana kriminalisasi terhadap Pers sebagaimana diatur dalam pasal 18Ayat 1 Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Read More

banner 300250

Bupati TTU, Raymundus Fernandez yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengatakan, dia menghargai langkah hukum yang diambil oleh Bony Lerek. Dia mengaku dirugikan oleh pemberitaan Media Online Fajar Timor terkait dugaan korupsi dana DAK Pendidikan tanpa melakukan konfirmasi.

“Kita berharap agar kaidah-kaidah jurnalistik itu digunakan oleh teman-teman saat melakukan sebuah pemberitaan. Sebagai orang yang taat hukum maka saya mengambil langkah hukum untuk persoalan ini,” ungkap Ray.

Walaupun demikian kata Bupati dua periode ini, pihaknya tidak menutup ruang mediasi untuk sebuah perdamaian. “Ruang mediasi itu terbuka lebar. Kan tidak semua laporan harus berujung pada meja hijau. Jika kedua belah pihak secara jiwa besar untuk saling memaafkan maka saya sangat welcome,” pungkas Bakal Calon Gubernur dari Partai PDIP ini.

Sementara Bony Lerek, sebagai pelapor kepada awak media menjelaskan, laporan terhadap Raymundus Fernandez dilakukan pihaknya setelah pada hari Rabu, 29 Maret 2017, Bupati TTU melaporkan dirinya ke Polres TTU. Aksi saling lapor ini berawal dari pemberitaan Media Online Fajar Timor tentang dugaan korupsi dana DAK di TTU.

“Sebagai warga negara yang juga taat pada hukum maka saya mengambil langkah hukum untuk melaporkan Bupati TTU ke Polda NTT setelah kemarin saya dilaporkan ke Polres TTU,” kata Bony.

Menurutnya, apa yang telah diberitakannya telah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik. Dia juga mengaku memeiliki data yang valid dan narasumber yang jelas sehingga menurunkan berita yang kini menjadi polemik tersebut.

“Saya merasa bahwa apa yang saya beritakan tidak melanggar kode etik jurnalistik. Jika saat tidak menyebutkan nama narasumber, itu dijamin oleh undang-undang. Jika ada pihak yang merasa dirugikan silahkan lakukan klarifikasi dan hak jawab atau hak koreksi. Ruang itu terbuka. Tapi karena pak Bupati memilih menggunakan jalur hukum maka saya juga memilih langkah yang sama,” paparnya.

Bony Lerek juga tetap membuka ruang untuk mediasi. “Sebagai yunior saya hormat pak Bupati dan tidak ada tujuan untuk merugikan beliau. Sebagai orang timor kita tentu punya ruang-ruang khusus untuk berdamai jika itu langkah terbaik tanpa saling menciderai,” tutupnya. (TIM)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *