Kota Kupang, penanusantara.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) Menolak Gugatan paket Sahabat dengan pelapor Nikolaus Fransiskus atau akrab disapa Niko Frans.
Penolakan Gugatan Niko Frans terkait terkait laporan Niko Frans dengan nomor :23/LP/PILKADA/XII/2016 tertanggal 13 Desember 2016 dengan dugaan pembagian uang beasiswa yang dilakukan calon walikota kupang Jefri Riwu Kore.
Dalam surat pemberitahuan tentang status laporan/temuan Bawaslu NTT yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu NTT Nelce R.P. tertanggal 17 Desember 2016 bahwa Berdasarkan hasil penilitian dan pemeriksaan terhadap laporan/temuan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu maka diberitahukan status laporan atau temuan bahwa Laporan Niko Frans “Tidak memunuhui unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 73 dan pasal 187A UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU,”.
Menangapi surat tersebut terlapor Jefri Riwu Korea tau Jeriko saat ditemui media ini, minggu, (18/12) mengatakan, Dengan surat Bawaslu tersebut maka apa yang selama ini pihaknya kerjakan tidak ada yang dilanggar.
“Artinya bahwa Bawaslu telah mengakui kalau apa yang kita kerjakan ini sama sekali tidak ada yang dilanggar dalam tataran Program Indonesia Pintar (PIP),”kata Jeriko di rumah aspirasi.
Menurut Jeriko, Orang-orang yang tidak rela untuk membagikan beasiswa ini sudah dipatahkan karena memang pihak-pihak lain terganggu dengan beasiswa ini.
Oleh karena itu Jeriko mengaharpkan kepada orang-orang tidak suka akan pembagian surat pemberitahuan beasiswa ini agar jangan melihat secara fisik pemberiahuan beasiswa ini melainkan harus dilihat sebagai kebutuhan masyarakat yang harus diperjuangkan serta masyarakat mempunyai hak menerima bantuan ini. (Pito)