Belajar dari Pilkada Malaka

  • Whatsapp
Yoseph Ruang, Anggota KPU Kabupaten Malaka
banner 468x60

(Refleksi Setahun Pemilihan Serentak Tahun 2020)

Oleh: Yoseph Ruang (Anggota KPU Kabupaten Malaka)

Read More

banner 300250

Tanggal 9 Desember 2020, Indonesia menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak gelombang ketiga. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, ada 9 kabupaten yang mengikuti hajatan ini, salah satunya adalah Kabupaten Malaka. Tanggal 9 Desember ini, hajatan demokrasi lima tahunan ini berulang tahun yang pertama. Tulisan ini hadir ke hadapan pembaca untuk melihat beberapa makna di balik dinamika Pilkada Malaka setahun silam, menarik beberapa benang merah perhelatan yang dilakukan secara teknis oleh KPU Kabupaten Malaka sebagai pijakan dalam menyongsong hajatan yang sama di tahun 2024. Ada beberapa point penting sebagai bahan refleksi peringatan setahun Pilkada Malaka. Pertama, Pilkada Malaka dengan anggaran terkecil; kedua, pilkada dengan dinamika kampanye yang kompleks; ketiga, pemilihan dengan partisipasi tertinggi tingkat Provinsi NTT.

Pilkada dengan Anggaran Terkecil

Pada tanggal 1 Oktober 2019, KPU dan Pemda Malaka menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020. Pembahasan dan diskusi yang alot selalu terbangun dengan TAPD Malaka sebelum penandatanganan NPHD. KPU sebagai penyelenggara teknis berpegang pada prinsip penganggaran yang terukur, efektif dan efisien sehingga semua tahapan bisa dikelola secara baik dan lancar. TAPD selalu memakai argumen rasionalisasi anggaran yang sekecil mungkin karena struktur APBD Malaka mengalami defisit. Dari dua kutub argumentasi yang bertolak belakang ini, kami dipersatukan oleh sebuah pemahaman bersama bahwa Pilkada Malaka wajib hukumnya untuk disukseskan tapi tidak harus menggelontorkan biaya yang mengabaikan struktur APBD yang defisit. Sistem penganggaran, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan, secara etis perlu memperhatikan sense of crisis atas kondisi sebuah wilayah.

KPU Malaka akhirnya mendapat hibah dari Pemda Malaka sebesar Rp.14.700.000.000 (Empat Belas Milliard Tujuh Ratus Juta Rupiah). Pada tanggal 1 Juni 2020, Pemda Malaka menghibahkan lagi Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Jadi, total anggaran hibah yang diperoleh KPU Malaka adalah sebesar Rp.15.200.000.000 (Lima Belas Milliard Dua Ratus Ribu Rupiah). Dibandingkan dengan delapan kabupaten lain yang menggelar hajatan yang sama, anggaran Pilkada Malaka tahun 2020 adalah hibah terkecil dari delapan kabupaten lain di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur. Prinsip yang dipegang KPU adalah semua tahapan bisa terfasilitasi secara maksimal walaupun dengan anggaran yang paling minimal. Prinsip ini menjadi spirit KPU dalam menyuskseskan Pilkada Malaka Tahun 2020 walaupun dengan minimnya hibah dari Pemda Malaka.

Pilkada dengan Dinamika Kampanye yang Kompleks

Pilkada Malaka Tahun 2020 mempertemukan dua paket petarung tangguh, yakni paket SBS-WT (Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin) sebagai petahana versus Paket SNKT (Simon Nahak-Louise Lucky Taolin) sebagai penantang yang adalah pendatang baru. Sejak awal pelaksanaan tahapan Pemilihan, masyarakat Malaka terbelah menjadi dua kubu: Kubu SBS-WT vs Kubu SNKT. Kondisi ini semakin kontras ketika tahapan pemilihan memasuki masa kampanye. Di masa kampanye, masing-masing pendukung menahbiskan dirinya sebagai pendukung garis keras kedua pasangan calon hingga menimbulkan keterpecahan secara sosial budaya di masyarakat.

Kampanye Pilkada Malaka diselenggarakan dalam beberapa metode. Ada pemasangan APK seperti pemasangan baliho. Ada debat terbuka antar pasangan calon, iklan di media massa (baik cetak maupun elektronik), dan ada kampanye pertemuan terbatas/tatap muka. Dari metode kampanye yang disebutkan ini, pertemuan terbatas/tatap muka menjadi metode kampanye yang semakin memperuncing keterbelahan masyarakat, di samping saling serang di media sosial yang tidak terdaftar di KPU. Pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas menjadi momen dua kubu-kubuan saling serang secara liar baik verbal maupun fisik. Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas dan Aparat Kepolisian cukup kerepotan dalam menangani dinamika kampanye ini hingga KPU harus melakukan beberapa kali evaluasi selama pelaksanaan kampanye. Alih-alih mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi, kohesi sosial yang selama ini dijalankan bersama nyaris terputus karena dinamika pelaksanaan kampanye yang kian kompleks.

Secara nasional, Indeks Kerawan Pemilu (IKP) menempatkan Kabupaen Malaka berada di peringkat muda IKP di Provinsi NTT. Hal ini memang sungguh tergambarkan secara gamblang pada tahapan kampanye pemilihan. Kendati demikian, berkat kerjasama semua stakeholder, pelaksanaan kampanye yang begitu kompleks bisa dilewati secara kondusif hingga tahapan ini selesai bahkan sampai berakhirnya seluruh tahapan pemilihan di Malaka.

Pilkada dengan Partisipasi Pemilih Tertinggi

Pasca penandatanganan NPHD Pemilihaan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020, sebagai lembaga teknis penyelenggara, KPU Malaka membatinkan spirit: “dengan anggaran yang paling minimal, target partisipasi harus yang paling maksimal.” Semangat ini memompa denyut nadi KPU dalam mengeksekusi semua tahapan pemilihan. Alhasil, target yang terpasang akhirnya tergapai. Pilkada Malaka mencatatkan partisipasi sebesar 85% pemilih, angka yang nongkrong sendirian di puncak grafik partisipasi pemilih se-Provinsi NTT. Pencapaian ini melampaui target tingkat nasional dan tingkat provinsi yang dipatok di angka 77,5%.

Jika dikomparasikan dengan Pilkada Perdana Malaka, tingkat partisipasi pemilih naik drastis. Pada tahun 2015, partisipasi pemilih Malaka hanya 61% yang tercatat sebagai tingkat partisipasi terendah se-Provinsi NTT kala itu. Pada Pemilihan Tahun 2018, tingkat partisipasi naik cuma 1% menjadi 62%. Partisipasi tahun 2018 terbenam di tingkat kedua terendah ihwal partisipasi pemilih se-Provinsi NTT kala hajatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Tahun 2018. Tahun 2020 menjadi momen perbaikan kerja-kerja KPU Malaka walaupun dengan anggaran terendah sehingga tingkat partisipasi pemilih bisa melampaui target.

Raihan partisipasi bukan kerja sepihak KPU Malaka. Semua pihak terlibat selama hajatan Pilkada sehingga pemilih bisa menggunakan suaranya secara benar pada tanggal 9 Desember setahun silam. Satu hal yang pasti, partisipasi pemilih yang meroket di Pilkada Tahun 2020 bisa tercapai karena pengelolaan daftar pemilih yang bersih, komprehensif, mutakhir dan akuntabel, walaupun hal ini menjadi pintu masuk gugatan pengadu ke MK dan DKPP.

Sesuai amanat UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pada bulan November 2024 Indonesia menggelar Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional. Walau pelaksanaannya kala itu berisian dengan tahapan pemilu nasional, namun beberapa point refleksi di atas bisa menjadi catatan penting dalam mengelola tahapan pemilihan yang akan dilaksanakan dengan nahkoda yang baru, regulasi yang baru, dan tentu dengan dan dalam situasi pandemi varian baru Covid-19.***

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *