Benarkah Bupati Malaka Melakukan Rotasi dan Mutasi Pejabat Tidak minta persetujuan Pimpinan DPRD

  • Whatsapp
Advokat Muda Yulianus Bria Nahak, S.H.,MH
banner 468x60

Betun, penanusantara.com – Sebagai Kepala Daerah, Bupati memang mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan sebuah rotasi atau mutasi terhadap para pejabat yang menjadi kepanjangan tangan dirinya dalam melaksanakan tugas selama masa jabatannya.

Akan tetapi hal itu, tidak serta merta dilakukan terhadap semua posisi jabatan. Sebab, khusus untuk jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan), Bupati tentunya tidak dapat menempatkan pejabat seenaknya di posisi tersebut. Karena, penunjukan atau penempatan di posisi itu, harus berdasarkan persetujuan dari Pimpinan DPRD.

Read More

banner 300250

Advokat Muda Yulianus Bria Nahak, S.H.,MH mengatakan bahwa jabatan Sekwan ini memang memiliki posisi yang cukup strategis dalam sebuah lembaga pemerintahan. Sebab, Sekwan sendiri, memiliki posisi yang berada di antara Legislatif dan Eksekutif.

Menurutnya, Pejabat Sekwan itu harus gaul, harus yang mampu berkomunikasi dengan anggota DPRD. Karena, selain bertanggung jawab kepada Sekda secara administrasi, dan Sekwan juga harus bertanggung jawab pula kepada Ketua DPRD.

Yulianus, menjelaskan pula bahwa berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam pasal 205 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa, Sekretariat DPRD kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud Pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD kabupaten atau kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Kemudian kata dia, pada Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditegaskan pula, Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

Selanjutnya pada Pasal 127 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditegaskan khusus untuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh BAPERJAKAT dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.

“Kita tetap dukung Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka dalam menjalankan tugas selama masa jabatannya, namun perlu kita garis bawahi bahwa, didalam sebuah brikorasi yang baik harus dikawal dengan baik dan benar agar tidak mencederai peraturan perundang – undangan. Harapan saya untuk Bupati dan Wakil Bupati Malaka bekerja secara profesional untuk merubah wajah Kabupaten Malaka yang lebih baik,” tutup Yulianus, Sabtu (16/01/2022) di Betun. (pn)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *