Berhentikan Aparat Desa Motaulun sesuai UU, Bukan Atas Dasar Dendam Politik

  • Whatsapp
PJ Kepala Desa Motaulun Natalia Hoar Seran

Betun, penanusantara.com – Pemberhentian Aparat Desa Motaulun dan Pengangkatan Aparat Baru di Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat sudah melalui jalur yang benar sesuai amanat Undang-Undang dan berpatokan pada Undang-Undang Desa, bukan atas dasar Dendam Politik.

Pasalnya, informasi yang beredar bahwa Pemberhentian Aparat Desa Motaulun atas dasar Dendam Politik. tetapi, berpatokan pada Undang-Undang Desa.

Hal ini disampaikan PJ Kepala Desa Motaulun Natalia Hoar Seran ketika dihubungi Wartawan pada, Minggu, (27/02/2022). Menurutnya, sudah sesuai prosedur dan bukan atas dendam politik.

PJ Kepala Desa Motaulun, Natalia mengatakan bahwa pemberhentian dan pengangkatan aparat Desa Motaulun sudah melalui Proses yang benar dengan berpatokan pada Undang-Undang Desa.

“Saya kerja sesuai amanat Undang-undang dan berpatokan pada UU Desa, terkait pemberhentian itu, tidak benar bahwa atas dasar dendam politi,” kata PJ Natalia.

Natalia juga menjelaskan bahwa sebelum pemberhentian aparat desa yang lama dan pengangkatan aparat desa yang baru, nama-nama tersebut diajukan terlebih dahulu kepada Camat Kecamatan Malaka Barat.

“Sebelum kami lakukan penyegaran di Lingkup Pemerintahan Desa Motaulun, saya sebagai PJ Desa mengusulkan, semua nama Aparat baik baru maupun Lama,” jelas Natalia.

Kemudian, lanjut PJ Natalia, Camat Malaka Barat mengeluarkan rekemondasi dan selaku PJ Kepala Desa Motaulun, Natalia mengeluarkan SK Pemberhentian kepada Aparat Desa yang lama.

“Pada Tanggal 15 Februari 2022, Camat Malaka Barat mengeluarkan Rekomendasi, dan tepat Tanggal 18 Februari, saya tindak lanjut rekomendasi itu dengan mengeluarkan SK pemberhentian”, tandasnya.

Terpisah, Camat Malaka Barat, Gregorius Leki Seran, ketika dihubungi Wartawan Media ini, pada Minggu, (27/02/2022). Ia mengatakan bahwa proses pergantian perangkat desa merupakan hal wajar dan tentu sebagai kepala desa terlebih dahulu harus membuat surat usulan ke camat, khusus untuk Camat Malaka Barat.

“Ada tim verifikasi yang dibentuk camat untuk melakukan verifikasi usulan kades. verifikasi menggunakan peraturan yang berlaku sebagai alat verifikasi. hasil verifikasi tim berupa nama-nama yang sudah memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. nama – nama itu selanjutnya direkomendasikan oleh camat untuk diterbitkan SK Kades,” kata Gregorius.

“Jadi rekomendasi camat selalu mengacu pada usulan yang telah diverifikasi oleh tim kecamatan yang diketuai oleh Sekcam,” sambung Camat Malaka Barat. (Ds)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *