Atambua, penansuantara.com – Pemerintah Kabupaten Belu, Provinsi NTT, Senin 26 Juli 2021 mencanangkan pengobatan gratis bagi masyarakat hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) saja.
Launching pengobatan gratis ini dilaksanakan di Puskesmas Haliwen, Kecamatan Kakuluk Mesak itu dihadiri Wakil Bupati Belu, Alo Haleserens.
Berbeda, ternyata biaya pelayanan atau pengobatan umum di Rumah Sakit (RS) Sito Husada Atambua dikeluhkan warga karena dinilai sangat mahal. RS milik Swasta itu juga tidak melayani pasien umum, meskipun Pemda Belu sudah memprogramkan kesehatan gratis hanya melalui KTP.
Semetara pelayanan kesehatan gratis hanya diperuntungkan bagi pasien kelas 3, pasien kelas 1 dan 2 dikenakan tarif normal atau harus membayar.
Hal itu disampaikan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu Ansila Eka Mutty yang dikonfirmasi media ini, Senin (9/1/2023).
“Saya Cek,” jawab Ansila Eka Mutty
Menurut Eka Mutty, saat diminta tanggapannya soal pasien yang nginap di kelas umum atau kelas 1 harus membayar tarif Rp. 1 juta lebih dan membayar obat Rp. 400.000, dijelaskannya pasien peserta berobat gratis, tetapi masuk dan mau di kelas 1, jadi sebagai pasien umum, jika pakai berobat gratis, harus di kelas 3.
Selain itu dijelaskan Ansila Eka Mutty, pasien yang dimaksud punya kartu BPJS. PBI (APBD) aturan nya pemegang kartu PBI jika ingin naik kelas otomatis menjadi pasien umum. Pasien masuk di RS Sito Husada rawat di kelas 1.
“Jadi memang kartu BPJS nya tidak di pakai kecuali pasien tetap di kelas 3 berarti memang tidak bayar satu rupiah pun,” ungkapnya.
Sementara itu saat, dijelaskan administrasi kepada keluarga, pasien mau dan sanggup di kelas 1. Jadi otomatis sudah di jelaskan bahwa KTP dan BPJS nya tidak bisa di gunakan di kelas 1 hanya kelas 3.
Diketahui Seorang pasien asal Desa Manleten Kecamatan Tasifeto Timur, yang enggan disebutkan namanya mengaku semua biaya pelayanan kesehatan sangat mahal. Mulai dari rawat inap, opname, hingga obat-obatan. (pn)