Bunuh Bayinya Sendiri, Yuni Tobe Didakwa Pasal Berlapis

  • Whatsapp

Kota Kupang, penanusantara.com- Sidang Perdana kasus Pembunuhan Bayi yang di lakukan oleh ibu kandungnya sendiri Yuni Tobe (20), di gelar di Pengadilan Negeri kelas 1A kupang dengan agenda Pembacaan Dakwaan Oleh jaksa penuntut umum(JPU) Kejari kota kupang senin(06/02).

Dalam Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Kadek Widiantari mengatakan, Perbuatan Yuni Tobe alias Yuni membunuh anaknya sendiri yang di lakukan pada Minggu 23 Oktober 2016 di rumah majikannya yang beralamat di jalan. S.k. Lerik, kecamatan kelapa lima pukul 06:00 wita ketika terdakwa Yuni tobe bersiap untuk berangkat ke Gereja.

Read More

Di jelaskan Kadek Widiantari, saat akan mandi untuk berangkat ke Gereja terdakwa Yuni Tobe alias Yuni merasa akan buang air besar. Saat itulah, terdakwa Yuni Tobe masuk ke dalam kamar mandi, dan saat jongkok, tiba-tiba keluarlah bayi yang di kandungnya bersama Plasenta.

Mengetahui dirinya melahirkan terdakwa Yuni Tobe lalu bangun dan mengambil air dan menyiram bayinya bersama darah yang keluar dari rahimnya.

“Saat bayinya keluar ternyata bayinya sempat nangis. Di saat yang bersamaan, saksi Dorce Talan yang menunggu giliran untuk mandi kaget. Saksi Dorce Talan lalu pergi memberitahu saksi lainnya yang merupakan pekerja di rumah majikan tersebut,” kata Kadek saat membacakan amar Dakwaan.

Setelah menyiram darah bersama bayinya, terdakwa lalu mengambil bayinya bersama Plasenta lalu memasukannya ke dalam tempat sampah yang ada di dalam kamar mandi, selang beberapa menit, datanglah saksi Widianto dan mengintip dari balik ventilasi udara saat itulah terdakwa Yuni tobe lalu membuka pintu kamar mandi.

“Widianto yang masuk ke kamar mandi lalu membuka tempat sampah dan menemukan bayi terdakwa Yuni Tobe bersama plasenta. Saat itu bayi terdakwa dalam keadaan sudah tak bernyawa,” tegas JPU.

Sementara itu Berdasarkan Hasil Visum, bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki umur 9 bulan dan panjang 40 cm berat 1.530 gram. Hasi visum di dapati adanya pendarahan pada kulit kepala samping bagian kanan akibat kekerasan benda tumpul.

Perbuatan terdakwa Yuni Tobe alias Yuni sebagaimana di atur dan diancam pasal 80 ayat 3 undang undang nomor 35/2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHP.

Sidang tersebut di pimpin okeh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Aripatih Nawaksara, sedangkan Terdakwa di dampingi penasihat hukumnya Luis Balun. Sidang akan di lanjutkan pada 20 februari mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Yapi Manuleus)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *