Waingapu, penanusantara.com – BUMN PT Pos Indonesia melalui Kantor Pos Waingapu di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur menerangkan bahwa Bupati Sumba Timur Kristofel Praing dan Wakil Bupati Sumba Timur David Melo Wadu sebagai penerima bantuan sosial itu adalah benar.
Pasalnya, menurut Manajer Eksekutif Kantor Pos Cabang Waingapu Hannan bahwa berdasarkan data yang pihaknya peroleh dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diambil data sejak tahun 2021 ke bawah, baik itu tenaga kerja swasta dan pemerintahaan, sepanjang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Data dari kementerian ketenagakerjaan, mereka ambil data yang tahun 2021 kebawah, data itu memang dari kementerian tenaga kerja, itu semua tenaga kerja baik itu swasta maupun pemerintahaan sepanjang itu dia terdaftar di bpjs ketenagakerjaan, datanya itu awalnya kementerian tenaga kerja itu meminta data melalui bpjs ketenagakerjaan, jadi mana-mana tenaga kerja yang bekerja dari tahun 2021 kebawah, habis itu mereka yang milah atau menentukan siapa saja yang berhak mendatakan bantuan,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa pihaknya menyampaikan hal itu melalui media sosial untuk mempermudah para penerima di Sumba Timur.
“Di medsos itu kita share untuk mempermudah, jadi akhirmya data yang kami dapat dari kementerian itu kita share di medsos untuk mempermudah para penerima, sumba timur baru 80 persenan,” ujarnya.
Ia mengatakan pula bahwa Data itu dari kementerian, bukan permintaan dari pemda setempat.
Sementara itu terpisah, Badan Pelaksana Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Cabang Waingapu I Gde Wayan Suntawinaya Kasyawirsa dalam penyampaiannya menjelaskan, soal Bantuan Subsidi Upah (BSU), BSU merupakan program dari kementerian tenagakerja atau pemerintah yang bersumber anggaran atau bantuannya dari pemerintah yakni kementerian ketenagakerja.
Pihaknya, sebagai BPJS ketenagakerjaan hanya diminta untuk pengumpulan data yang kemudian data dari BPJS Ketenagakerjaan itu dikirim kan ke kementerian tenaga kerja.
Menurutnya, yang kemudian kriteria mendapatkan bantuan subsidi upah diantaranya yang pertama upah dibawah Rp. 3.500.000, upah yang didaftakan dibawah Rp. 3.500.000 kemudian kedua belum menerima bantuan apapun dari pemerintah, contoh misalkan sudah mendapatkan bantuan dari bansos, dinas sosial, bantuan pkh, bantuan beras dari TNI-Polri, itu tidak lagi mendapatkan bantuan Subsidi Upah
Pihaknya menjelaskan juga kenapa Bupati Sumba Timur dan Wakil Bupati dapatkan bantuan subsidi upah karena di awal tahun 2021, bupati sumba timur dan bapak wakil bupati menjadi peserta kehormatan,
“Dibilang seperti itu jadi beliu berduamenjadi bpjs ketenagakerjaan di tahun 2021, kemudian juga upah saat didaftarkan itu upah MP Rp.1.950.000, sehingga pada saat verifikasi nama bapak bupati dan wakil bupati itu masuk dalam salah satu penerima bantuan subsidih upah seperti itu,” jelasnya
Ia pun di bpjs ketenagakerjaan tidak mengetahui atau memiliki data siapa saja yang menerima dan siapa saja tidak menerima karena data tersebut adalah data yang bersifat rahasia atau konsipdensial
“Sampai saat ini pun kami sendiri tidak mengetahui siapa yang sudah terima dan siapa yang belum menerima, jadi kami bpjs ketenagakerjaan, hanya memberikan data, keputusan dan verifikasi semuanya ada di kementerian tenaga kerja dan di pemerintah pusat,” paparnya. (pn)