Kota Kupang, penanusantara.com – Advokat dan sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) Merdian Dewanta Dado, SH Meminta agar Bupati Timor Tengah Utara (TTU) dua periode, Raymundus Fernandez untuk lebih fokus mengurus Kabupaten TTU agar lepas dari Predikat Daerah Tertinggal.
“Kami dan seluruh masyarakat Provinsi NTT pada umumnya serta masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada khususnya patut mempertanyakan pola perilaku dan sepak terjang Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Raymundus Fernandes yang sejak 2 (dua) tahun terakhir ini malahan lebih sibuk bergelut dalam persoalan sosialisasi politik dirinya pada perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi NTT periode 2018-2023,” ujar Merdian Dewanta Dado, SH melalui press release yang diterima media ini, Rabu (17/01/2018) lalu.
Menurutnya, Bahkan sejak Bupati Timor Tengah Utara (TTU) 2 (dua) periode itu tidak direkomendasikan oleh DPP PDIP untuk menjadi Calon Gubernur NTT karena DPP PDIP ternyata lebih memilih untuk menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai Calon Gubernur NTT sebab dianggap lebih kredibel dan terbukti berprestasi dalam memimpin serta membangun daerahnya, maka Raymundus Fernandes justru semakin melakukan perlawanan politik dengan memilih mengundurkan diri sebagai Ketua DPC PDIP kabupaten TTU dan balik haluan menjadi Wakil Ketua Tim Pemenangan Paket Cagub / Cawagub NTT Viktor Bungtilu Laislodat – Yoseph Nai Soi yang diusung oleh Partai NASDEM, Partai Golkar dan Partai HANURA.
“Apapun pro dan kontra yang berlangsung dalam masyarakat maka kita semua wajib menghormati sikap dan pilihan politik Raymundus Fernandes dalam dinamika Pilgub NTT tersebut, namun dalam tugas, tanggung jawab dan kewajiban utamanya sebagai Bupati Timor Tengah Utara (TTU) semestinya Raymundus Fernandes lebih terfokus mementingkan urusan rakyat dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang dipimpinnya serta bukannya justru sibuk berkampanye atau blusukan demi kepentingan Paket Cagub / Cawagub NTT Viktor Bungtilu Laislodat – Yoseph Nai Soi,” jelasnya
Ia menambahkan, Selama 2 (dua) periode kepemimpinannya selaku Bupati Timor Tengah Utara (TTU) maka Raymundus Fernandes terbukti tidak sanggup membawa Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk lepas atau keluar dari predikat Daerah Tertinggal dimana hal itu dibuktikan dengan tercantumnya Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai salah satu dari 122 Daerah Tertinggal di Indonesia sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 November 2015.
“Oleh karenanya dari pada sibuk dengan kepentingan kampanye pemenangan bagi Paket Cagub / Cawagub NTT Viktor Bungtilu Laislodat – Yoseph Nai Soi di Pilgub NTT,” tambahnya
Mardian melanjutkan bahwa alangkah lebih mulia, bermartabat dan lebih simpatik bagi Raymundus Fernandes untuk terfokus bekerja keras meningkatkan serta memajukan perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana atau prasarana,
kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan jaringan serta karakteristik daerah sehingga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang dinakhodainya tidak lagi menjadi Daerah Tertinggal di republik tercinta ini. (*/Tim)