Atambua, penanusantara.com – Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Pemerintahan Pusat maupun Pemerintahan Daerah Kabupaten Belu di tahun 2020 mengalami kenaikan dibandingkan dengan Anggaran yang dikucurkan pada tahun 2019.
Wakil Bupati Belu J.T Ose Luan, mengatakan agar pengelolaan dana desa harus berjalan sesuai dengan aturan. Para kepala desa yang mengola dana desa harus sesuai aturan kelengkapan dokumen harus diperhatikan tidak hanya itu, dana desa harus dikelola secara efektif, efisien dan akuntabel.
Wabup Ose Luan juga mengingatkan kepala desa harus menggunakan dana desa untuk kesejahteraan dan kemajuan desa tidak untuk kepentingan pribadi.
“Gunakan dana desa untuk kesejahteraa dan kemajuan desa, jangan untuk kepentingan pribadi,” tegas Wabup Osel Luan kegiatan Evaluasi Penyaluran dana desa 2019 dan persiapan Penyaluran dana Desa 2020 di Gedung Wanita Betelalenok selasa (21/1/2020).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Januaria Nona Alo dalam laporannya menyebutkan alokasi anggaran Dana Desa tahun 2019 berjumlah, sebanyak Rp 118.523.182.940, sedangkan untuk tahun 2020 alokasi anggaran ke tingkat desa sebesar Rp 143.813.788.840.
Dikatakannya, hal ini merujuk pada undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN PMK No125 tahun 2019 tentang pengelolaan Dana Desa, Permendagri No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa.
Kepala KPPN Belu, Suharto dalam sambutannya mengatakan, KPPN merupakan mitra dari Pemda dalam penyaluran dana desa. “Jadi ada 181 KPPN yang ada di daerah yang menjadi mitra dari pemda untuk menyalurkan dana Desa,” ujar Suharto.
Hal ini menurutnya bertujuan untuk mendekatkan pelayanan, khususnya layanan kementerian keuangan dan khusus lagi adalah KPPN sebagai unit layanan atau unit vertikal dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dengan pelayanan yang semakin dekat, ia berharap agar koordinasi dan konsultasi yang dilakukan pemda bisa menjadi efektif dan efisien karena tidak lagi harus melakukan perjalanan dinas Ke Jakarta untuk melakukan koordinasi maupun konsultasi.
“Alhamdulillah di dalam pelaksanaan tugas ini KPPN Atambua sudah melaksanakan sejak 2017 dan sampai 2019 kemarin sudah melaksanakan tugas penyaluran ini secara umum dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Sebagai lembaga negara yang ditugaskan untuk menyalurkan dana desa, lanjut Suharto, pihaknya perlu melakukan diskusi bersama para kepala desa sehingga penyalurannya tidak mengalami kendala.
Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan evaluasi penyaluran dana desa terkendala pada kurangnya kelangkapan dokumen karena itu diharapkan dengan kegiatan ini, penyaluran dana desa tidak mengalami kendala berarti.
Untuk diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Belu, JT. Ose Luan, PLH Sekda Belu, Marsel Mau Meta, Kepala KPPN Kabupaten Belu, Suharto, Kadis PMD Kabupaten Belu Januaria Nona Alo, Para camat, Para kepala desa dan tenaga ahli dana desa se-Kabupaten Belu. (advetorial pemkab belu)