Dari Kupang NTT, Perwakilan PMKRI Se Indonesia Gelar Mimbar Bebas Tolak Revisi UU KPK

  • Whatsapp

Kota Kupang, penanusantara.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menggelar Mimbar Bebas di depan Marga Juang PMKRI Kupang, Senin, 23 september 2019.

Ikut dalam mimbar bebas tersebut, PMKRI Cabang Kupang, Maumere, Malaka, Kefa, Tondando, Jogyakarta,  Atambua, Ruteng, Tambolaka, Sumba Barat dan Merauke.

Read More

Mimbar bebas yang digelar sebagai upaya menolak revisi UU KPK yang saat ini sudah berada di tangan presiden. Menurut PMKRI, revisi itu tidak perlu dan hanya akan melemahkan KPK.

Ketua Presedium PMKRI Cabang Kupang Adrianus Oswin Goleng dalam orasinya menegaskan bahwa Revisi UU KPK secara formil telah melanggar Aturan UU pasal 25 ayat 1 nomor 12, sehingga bagi mereka revisi dan penetapan UU KPK untuk menunjukan bahwa ada kegelisahaan dalam tubuh Pemerintah maupun DPR.

“Kita tahu bersama bahwa hari ini KPK sangat gencar, sangat tegak untuk melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi, saat yang bersamaan juga KPK turut di serang, turut diperlemah dengan penetapan UU KPK,” ujarnya dalam orasi.

Selain itu, salah satu yang dikritisi PMKRI adalah soal pengusulan dibentuknya Badan  pengawas KPK. Badan pengawas itu, disebut PMKRI tidak ada urgensinya sama sekali.

Dikesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PMKRI Cabang Jogyakarta Yoseph S. Momao yang juga selaku kordinator aksi mengatakan bahwa Lahirnya revisi UU KPK hanya untuk melemahkan KPK bahkan revisi UU akan membuat celah bagi para pengusaha asing untuk menguasai segala perekonomian Indonesia.

Sementara itu, Ketua PMKRI Cabang Tondando Antoni Talubun ikut dalam orasinya tersebut mengajak semua masyarakat dari Kupang untuk Indonesia untuk sama-sama menyuarakan menolak Revisi UU KPK.

Dirinya juga mendesak kepada Pemerintah untuk segera mengambil tindakan karena banyaknya kasus-kasus yang sudah dapat diselesaikan oleh KPK sehingga muncul Revisi UU KPK hanya untuk melemahkan KPK.

“Untuk itu sekali lagi Revisi UU KPK itu harus kita telah bahka tolak,” tegasnya

Hal yang sama juga disampaikan Ketua PMKRI Cabang Mataram Adolfus Aku dalam orasinya bahwa hari ini pihaknya hadir atas keberatan terhadap Pemeritah dalam tindakan-tindakannya telah mengekangi KPK, ia menyebut  bahwa KPK telah dihancurkan dengan adanya revisi UU.

Aksi yang digelar tersebut menimbulkan Arus lalu lintas sekitar Polda NTT macet, selain aksi yang menyebabkan kemacetan. Kemacetan juga disebabkan adanya beberapa kendaraan yang diparkir di bahu jalan. Mobil Angkutan Umum yang menurunkan penumpang juga menjadi penyebab kemacetan.

Ade Racel

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *