Atambua, penanusantara.com – Anggota DPRD Belu Nini Wendelina Atok, Senin (4/7/2022) diadukan Anggota DPRD Belu Agus Pinto ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Belu dan Polres Belu.
Nini Wendelina Atok dilaporkan atas dugaan mempublikasi pesan whatsapp Agus Pinto dalam group DPRD Belu New beberapa waktu lalu.
Hal itu dibenarkan Kanit Tipiter Polres Belu Aipda Mesakh Boymau ketika dikonfirmasi media ini, Senin (4/7/2022) siang bahwa ada pengaduan dari Agus Pinto terhadap Nini Wendelina Atok.
“setiap warga negara memiliki hak untuk melihat, kita akan pelajari itu,” kata Aipda Mesakh Boymau
Terkait laporan Agus Pinto ke badan kehormatan, hal itu dibenarkan ketua DPRD Belu Jeremis Manek Seran JR, saat dikonfirmasi media ini, Senin (4/7/2022) malam.
Laporan pengaduan itu diterima langsung Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr, Wakil Ketua II DPRD Belu, Yohanes Jefry Nahak dan Ketua BK DPRD Belu, Benedictus J. Halle di ruang kerja Ketua DPRD Belu.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Belu, Benedictus J. Halle saat dikonfirmasi media ini, Senin (4/7/2022) malam melalui sambungan telepon mengaku bahwa benar pihaknya telah menerima laporan dari Agus Pinto.
“benar pak Agus sudah menyerahkan laporan tertulisnya, tapi karena bertetapan kita masuk ruang sidang, sehingga laporan itu kita terima tapi belum baca juga, besok kita baca untuk mendalami itu,” katanya.
Screnshoot pesan whatsapp Agus Pinto itu berupa tuduhan kepada Fanus Atok dan Julio Decarmo yang melakukan pembunuhan kepada Joao Vicente.
Menanggapi aduan Agus Pinto, Nini Wendelina Atok mangaku tidak ingin ambil pusing, menurut Nini ia belum mengetahui bahwa dirinya di laporkan ke BK.
Dikatakan Nini, saat ini kepentingan masyarakat jauh sangat lebih penting, dibadingan saling lapor antara DPRD.
“saya urus saja masyarakat di dapil saya, kepentingan masyarakat masih sangat penting, disabilitas, pemekaran desa, pupuk pertanian, akses jalan, air minum, ini menurut saya lebih sangat penting,” katanya.
Menurut Nini, silahkan Agus Pinto melakukan pengaduan baik itu ke BK dan Polisi, itu urusan Agus Pinto, sebagai warga negara itu haknya.
Ditanya soal mempublikasi pesan whatsapp Agus Pinto dalam group DPRD Belu New, menurut Nini, anak siapa yang tidak merasa sakit hati kalau bapaknya di tuduh membunuh seseorang.
“saya anak kandung Fanus Atok, saya anggota dprd belu aktif, di saat ada tuduhan dalam group tentang bapak saya, saya wajib sebagai anak untuk menanyakan hal itu ke orang tua saya, apakah saya ada publikasi ke media, apa saya ada tulis di facebook atau kirim ke siapa, sama sekali tidak ada, lalu menuduh saya publikasi, silahkan pak agus buktikan itu,” akui Nini, politisi partai amanat nasioanal ini.
Untuk diketahui, Agus Pinto dilaporkan karena menuding Fanus Atok dan Julio Docarmo melakukan pungli terhadap anggota veteran serta menuduh keduanya sebagai pembunuh Joao Vincente tahun 2016 silam.
Tuduhan tanpa bukti itu membuat, Bernadinus Taek yang adalah anak kandung Fanus Atok melaporkan Agus Pinto ke BK DPRD Belu dan ke Polres Belu, Jumat 21 Januari 2022 lalu.
Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor: LP/21/1/RES.7.4/2022 /SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT.