Atambua, penanusantara.com – Dugaan Sebanyak tujuh orang oknum pejabat lingkup pemerintah Kabupaten Belu membuat surat palsu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jony Antonio Martins yang berujung Jony Antonio Martins dipecat sebagai PNS di lingkup Pemkab Belu oleh Bupati Belu Taolin Agustinus.
Berdasarkan surat yang di buat kemudian dijadikan sebagai dasar untuk memberikan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS terhadap Jony Antonio Martins.
Jony Antonio Martins resmi mengadukan soal penerbitan surat palsu kepada Polres Belu, Selasa (1/11/2022) siang lalu.
Dilansir kilastimor.com, Polres Belu segera menindaklanjuti laporan Jony Antonio Martins, terkait dugaan pemalsuan dokumen pembentukan Majelis Kode Etik yang memeriksa dirinya yang berbuntut pemecatan dirinya sebagai ASN.
Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Jafar Alkatiri, Minggu (6/11/2022) kemarin menyebutkan, pengaduan Jony Antonio Martins telah diterima pihaknya.
Laporan itu lanjutnya, tetap Akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. saat ini sedang disiapkan untuk dilakukan penyelidikan, dengan memeriksa para terlapor.
Ditanyai apakah telah dijadwalkan pemeriksaan terhadap para terlapor, ia mengataman pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan.
“Kami belum jadwalkan, tetapi sedang kami siapkan untuk pemeriksaan,” ungkap AKP Jafar.
Terpisah, Sekda Belu Johanes Andes Prihatin, Rosalia Yeani E. R. Lalo selaku Kepala Bagian Hukum setda belu dan Kepala BKPSDMD Belu Maria Deventy Atok yang dikonfirmasi media ini tidak merespon, Senin (7/11/2022),
Selain itu pada waktu yang hampir bersamaan, Kepala Inspektorat Nunik WidiWahyuni yang dikonfirmasi juga hanya membaca pesan whatsapp yang dikirim media ini. (pn)