Ruteng, penanusantara.com – Camat Cibal Barat, Karolus Mance dipolisikan lantaran diduga memukul Yohanes Titik, warga Desa Compang Cibal, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai NTT.
Yohanes mengakui, Karolus Mance melayangkan bogem ke wajahnya.
Pemukulan itu menyebabkan korban mengalami luka di bagian alis mata kiri, lebam di bagian dahi serta bencol di bagian kepala.
“Saya tidak melakukan perlawan ketika di pukul,” ungkap Yohanes kepada Penanusantara.com Rabu, 28 November 2018 di Kantor Polres Manggarai.
Peristiwa itu terjadi di depan rumah milik korban, Rabu 28 November 2018, pukul 11. 00 Wita.
“Saya dan keluarga sedang mencabut rumput .Tiba-tiba muncul sekelompok orang mendatangi kami. Lalu mereka hendak mengukur paksa tanah milik Antonius Adar (Allmarhum) selaku orangtua kami,” ceritanya.
Ia berkisah, sekelompok orang itu terdiri dari Camat Cibal Barat, Kepala Desa dan Perangkat, Pegawai BPN Manggarai, Kapolsek, Aparat Polsek Cibal dan oknum TNI.
“Saat itu Pa Camat meminta untuk tidak melakukan aktivitas di kebun. Dia membentak kami dan berkata “kamu tidak boleh melawan pemerintah”,” kata Yohanes mengutip kembali ungkapan Camat Cibal Barat.
Yohanes pun menjawab “pak ini tanah milik orang tua kami, kenapa kami dilarang membersihkan rumput di lahan ini”
Lantaran menjawab kata dia, ia di bogem.
Merasa teraniaya, korban dan rekannya didampingi pengacara Fridolinus Sanir, S.H, melaporkan kejadian itu di Polres Manggarai.
Laporan Polisi (LP) tersebut bernomor : STPL/226.a/X1/2018/NTT RES. MANGGARAI.
Menurut pengakuan Klemens Darma, pengukuran tanah dilakukan berdasarkan permintaan pemerintah Desa (Pemdes) untuk proses pengurusan sertifikat.
Klemens menuturkan lahan dengan ukuran kurang lebih satu hektar itu telah diklaim oleh pemerintah Desa Compang Cibal. Sementara tanah tersebut milik dari dari orangtua korban.
“Kami sudah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2009 lalu. Di dalam lahan itu sudah ditanami cokelat, cengkeh, mahoni dan kopi,” terangnya.
Camat Cibal Barat Karolus Mance membantah tudingan pemukulan atau penganiayaan terhadap Yohanes Titik.
“Kejadian tadi siang itu, berawal dari komplein tanah kantor desa compang cibal oleh saudara yohanis Titik dan keluarganya tanpa memiliki alas hak tanah,” jelasnya melalui pesan whatsap yang diterima media ini, Rabu malam 28 November 2018.
Sementara, lanjutnya, Pemerintah
Desa (Pemdes) memiliki bukti dokumen, fakta penguasaan tanah dan saksi .
Ia mengungkapkan, Berdasarkan bukti itu Pemdes membuat permohonan ke BPN untuk pensertifikatan.
“Karena dokumen lengkap maka BPN datang mengukur. Pada saat pengukuran Saudara Yohanis Titik mengamuk dan marah serta melarang petugas BPN tidak boleh ukur,” ungkapnya.
Ketika itu terjadi, sambung dia, Ia mendatangi mereka untuk menegur agar tidak boleh menghalangi petugas.
“Kalau merasa dirugikan silahkan proses secara hukum perdata, tetapi Rafael Seli kakak dari Yohanes Titik tetap ngotot,” katanya.
Melihat hal itu, cerita Karolus, masyarakat bereaksi untuk menyerang mereka.
Menghindari amukan masa sambungnya, dia menarik dan mendorong keluar Rafael Seli .
“Saya tidak berhadapan dengan Yohanes Titik, apa lagi memukulnya, vidio rekaman kejadian ada dan lengkap. Aparat keamanan , Kades dan masyarakat pun turut menyaksikan kejadian tersebut,” cetusnya.
Ia menegaskan, keterangan dari Yohanes Titik ini sangat naif dan bohong. Itu bentuk pembunuhan karakter dan pemfitnahan.
“Saya akan tuntut balik nanti,” tegasnya.
Kons Hona, Pito Atu