Atambua, penanusantara.com – Anggota DPRD Belu Nini Wendelina Atok dilaporkan ke Polres Belu oleh sesama Anggota DPRD Belu Agus Pinto, Rabu (27/7/2022) kemarin.
Laporan Agus Pinto tertuang dalam Laporan Polisi polisi nomor LP:172/VII/RES.7.4/2022/POLRES BELU/POLDA NTT.
Saat melapor ke SPKT Polres Belu, Agus Pinto yang adalah politisi asal Partai Gerindra itu didampingi kuasa hukumnya yakni Dr. Jonneri Bukit, SH., M.H., M.Kn.
Mereka melaporkan Anggota DPRD Belu asal fraksi PAN Nini Wendelina Atok karena diduga mencemarkan nama baik dan pemfitnahan.
Dilansir dari Oke NTT Pikiran Rakyat, Kuasa Hukum Agus Pinto, Dr. Jonneri Bukit mengatakan, pihaknya telah melakukan laporan pidana terhadap dugaan pendistribusian berita yang mencemarkan nama baik kliennya.
“Klien kami pada hari ini tanggal 27 Juli 2022 telah melakukan laporan pidana terhadap dugaan pendistribusian berita yang mencemarkan nama baik pelapor (kliennya), dalam hal ini terlapornya adalah Nini Wendelini Atok yang juga adalah Anggota DPRD Belu,” ungkap Bukit.
Menurut Bukit, pasal yang disangkakan terhadap terlapor sebagaimana diatur dalam UU ITE yaitu pasal 27 ayat 3.
“Dimana barang siapa yang mendistribusikan ya salah satu unsurnya, yang dapat membuat tercemarnya nama naik seseorang dalam bentuk fitnah itu dapat disangkakan dengan pasal tersebut,” katanya.
Ia berharap laporan kliennya dalam hal ini selaku pribadi (kebetulan sebagai anggota DPRD Belu), bahwa pribadi dia (klien) dicemarkan atau muncul ketidaksenangan klien karena akibat dari postingan dari pada terlapor, kliennya menjadi terperiksa di Polres Belu.
Menanggapi Laporan Agus Pinto itu, Nini mengatakan seharusnya DPRD Belu malu dengan masyarakat.
“Kita DPRD sebenarnya malu dengan masyarakat, DPRD hanya urus bakulapor saja, seperti masyarakat menanti peran aktif DPRD untuk memperjuangkan pemenuhan kebutuhan mereka,” ujarnya.
Menurut Nini sapaan akrabnya, Ia tetap berkomitmen untuk lebih fokus pada urusan masyarakat dibandingkan menanggapi atau mempersoalkan laporan Agus Pinto.
Ditambahkan Nini, dirinya dan keluarga belum mengetahui pokok laporan Agus Pinto ke Polres Belu.
“Kami belum tau ada laporan pak Agus Pinto ke polisi, tentu kalau laporan sudah masuk kita menanti dan saya akan koperatif, hanya saja saya minta pak Agus membuktikan, ke mana tuduhannya bahwa saya mempublikasi pesannya,” katanya.
Sebagai Anak kandung dari Stefanus Atok Bau, Menurut Nini, dirinya patut mempertanyakan tuduhan Agus Pinto kepada bapaknya.
“Apakah benar bapak saya yang membunuh orang, apakah benar ini kan perlu saya tanyakan, kalau jawabaan bapak saya tidak dan minta untuk proses hukum agar pak Agus bisa membuktikan bahasanya melalui pesan whatsapp group itu,” katanya.
Menurut Nini, ia tidak merugikan Agus Pinto apapun, sehingga dirinya heran dilaporkan Agus Pinto ke Polres Belu.
“Saya rugikan pak Agus apa, saya rasa tidak ada, atau sebaliknya, nama bapak saya dituduh melakukan pembunuhan, apakah ini saya biarkan, saya bisa dikatakan anak durhaka kalau biarkan nama baik orangtua saya difitnah,” ucap Nini.
Ditambahkan Nini, Proses hukum di Polres Belu biar tetap berjalan dan mohon dengan sangat Pak Agus membuktikan tuduhannya,” ucap Nini lagi.
Terpisah, Gabriel Suku Kotan selaku keluarga dari Stefanus Atok Bau ikut memberi komentar terkait laporan Anggota DPRD Belu Agus Pinto ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Belu dan Polres Belu.
Gabriel Suku Kotan yang diminta tanggapannya mengatakan, sebaiknya Agus Pinto fokus pada laporan Stefanus Atok dan keluraga dan membuktikan tuduhannya.
Menurut Mantan DPRD NTT dua periode ini, Agus Pinto sebagai anggota DPRD harus membatasi diri, Agus Pinto setidaknya fokus menjalankan fungsi DPRD seperti Perencanaan, Pengawasan dan Anggaran.
“Yang bicara ini orang DPRD harus membatasi diri, tugas DPRD ini hanya 3 saja, Perencanaan, Pengawasan dan Anggaran, 3 ini yang harus dia (Agus Pinto) jalankan,” katanya
Ditambahkan Suku Kotan, tidak bisa seorang DPRD main dengan logika privasi orang, kalau bermain di luar 3 fungsi DPRD itu dan menganggu privasi orang,
dan privasi orang merasa ketidakbenaran itu kan melakukan penegakan kepada aparat negara atau aparat hukum.
Menurut Suku Kotan, orang yang melakukan pembicaraan sampai di tingkatan dalam group, itu kan orang lain yang menyampaikan sudah hal yang menganggu privasi orang walaupun dalam kebijakan, kewenangan sebagai anggota DPRD.
“Karena itu, merasa terganggu dari pihak keluarga melihat ini sebagai hal yang tidak wajar, ini kan harus mempertanggungjawabakan oleh orang yang melakukan itu, karena itu apa pun alasan yang sudah di lakukan oleh orang tersebut untuk kepentingan baik nama seseorang kan dia harus bertanggungjawab. Apalagi di sampaikan dalam group internal DPRD sudah menjadi konsumsi publik tapi menyangkut nama baik orang,” kata GSK melalui sambungan telepon.
Ditambahkan Suku Kotan, Tidak bisa orang itu leluasa menggunakan hak itu untuk menyampaikan dugaan kepada orang tersebut tanpa punya bukti yang cukup.
“karena itu kita dari sisi keluarga merasa tersolimi, kalau kami merasa tersolimi ya kita protes kapada aparat penegak hukum, melihat ini sebagai apakah dibiarkan terus orang bersangka sangka terhadap kita padahal dia tidak punya data, kalau dia punya data silahkan diungkapkan kalau tidak punya jangan melogis sendiri atau menyampaikan di ruang group,” tegas Suku Kotan.
Disampaikan Suku Kotan, hal ini tidak boleh dibiarkan berkepanjangan.
“Tidak bisa dibiarkan berkepanjangan, soal melapor kan dia (Agus Pinto) yang kita laporkan sekarang dia (Agus Pinto) mau lapor balik, dia yang melakukan fitnah sekarang mau melapor balik, itu kan mau mencari bergaining, sedangkan penegakan dari segi harkat dan martabat kita yang mengalami penindasan dari gerakan dia sebelumnya, silahkan dia lapor balik, tapi melapor balik harus membuktikan soal yang telah ia buat,” tegas GSK. (*pn)