Dipecat Bupati dari ASN, Joni Martins Kembali Berdinas, Pimpin Apel Bahkan Jalankan Tugas

  • Whatsapp
Joni Antonio Martins (kiri) ASN yang dipecat Bupati Belu
banner 468x60

Atambua, penanusantara.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Joni Antonio Martins diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Bupati Belu Taolin Agustinus.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belu nomor : BKPSDMD.821/371/KEP/X/2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat Berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS kepada ASN A.N Joni Antonio Martins.

Read More

banner 300250

Pada Surat yang ditandatangani oleh Bupati Belu Agustinus Taolin tertanggal 17 Oktober 2022 itu bahwa, Menjatuhkan hukuman Hukuman Disiplin tingkat Berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS kepada ASN A.N Joni Antonio Martins, karena yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 huruf D, huruf F, dan pasal 41 Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Anehnya, Joni Martins sebelum dipecat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Belu itu kembali berkantor untuk melaksanakan tugasnya sebagai ASN seperti biasanya.

Dihimpun media ini, video berdurasi 2 menit 51 detik, itu nampak Joni Martins ASN yang dipecat sementara memimpin apel pagi bersama Kepala Dinas dan pegawai lainnya.

Hal itu pun diakui Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Belu Laurentius E. Nahak bahwa ia yang meminta Joni Martins untuk kembali berdinas.

Alasan yang disampaikan Laurentius bahwa sampai saat ini Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Belu belum menerima tembusan SK Pemecatan terhadap anak buahnya itu.

“Intinya sederhana saya sebagai kepala dinas belum dapat SK pemecatan, sampai sekarang belum ada, kalau sudah ada pasti saya sudah panggil yang bersangkutan, saya mau buat bagaimana,” akui Laurentius.

Ia pun mengakui bahwa dirinya sudah berkordinasi dengan Kepala BKPSDMD Belu Maria Deventy Atok, namun masih akan melakukan koedinasi dengan Bupati Belu.

Terpisah Kepala BKPSDMD Belu Maria Deventy Atok yang dikonfirmasi media ini sejak, (10/11/2022) enggan memberi tanggapan.

Ternyata nomor whatsapp media ini yang digunakan untuk melakukan konfirmasi ternyata diduga telah diblokir.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Kupang Doktor John Tuba Helan ditanya soal aksi ASN yang masuk kantor dan bertugas merasa aneh. Hal itu menurut Doktor Jhon Tuba Helan tidak ada masalah.

Ia pun merasa aneh karena SK Pemecatan menunggu arahan bupati. menurut Tuba Helan sebuah keputusan yang sudah final harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait.

“Aneh penyampaian sk pemecatan menunggu arahan bupati. Sebuah keputusan yang sudah final harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait,” katanya.

Sementara itu soal kembali berdinas, disampaikan Tuba Helan tidak salah, karena sebagai atasan belum diberikan surat tembusan. (pn)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *