DKPP RI Gelar Sidang, Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Belu saat Pilkada

  • Whatsapp
Komisoner KPU Belu

Kupang, penanusantara.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Menggelar Sidang secara Virtual dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Belu saat Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 lalu.

Sidang dipimpin langsung oleh Dr. Alfitra Sallam, APU dengan dihadiri oleh Pengadu dari Paket Sahabat (Willy Lay dan Ose Luan), Teradu yakni, Komisioner KPU Belu dan Bawaslu Belu pada, Jumat, 3 September 2021 kemarin.

Read More

Pengadu Helio Caetano Moniz dalam pokok perkara yang disampaikan, Teradu satu sampai lima, memisahkan pemilih dalam satu rumah tangga ke beberapa TPS sehingga melanggar ketentuan yang berlaku dan kemudian mengakibatkan timbul adanya orang yang memilih menggunakan formulir C6 sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap yang ada di TPS tempat ia terdaftar dalam DPT dan kemudian menggunakan KTP untuk memilih di TPS sesuai alamat RT di KTPnya.

Dijelaskan Helio, Teradu juga telah mengelembungkan surat suara sehingga Suara sah di beberapa TPS jumlah melebihi DPT ditambah cadangan melebihi 2,5 persen.

Teradu satu sampai lima hingga delapan, menolak untuk memperlihatkan daftar pemilih tambahan dalam rapat pleno terbuka rekaptulasi hasil suara tingkat kecamatan.

Membiarkan Paket Sehati menjanjikan uang kepada Pemilih sebesar Rp.7.500.000 dan menjanjikan tanah kepada warga baru di kelurahan Manumutin Atambua.

Merespon pokok perkara yang disampaikan Pengadu, Komisioner KPU selaku Teradu satu sampai lima yang diwikili oleh Devisi Program dan Data KPU Belu Yohanes Steven Atapala mengatakan terkait pemisahan pemilih, dalam proses penyusunan DPT melibatkan semua pihak Bawaslu dan peserta Pemilu, hal ini cukup panjang, melelahkan.

Dijelaskan Atapala, pengungat masih menggunakan PKPU 19 yang mana maksimal pemilih 800, sehingga kita melakukan perubahan sesuai perubahan PKPU mengharuskan 1 TPS harus 500 pemilih dijelaskan bahwa tidak ada point bahwa harus mengacak RT, untuk pemetaan oemilih dalam TPS ada beberapa unsur yang harus dipenuhui.

Sementara itu, Dalam penggelapan suara di TPS sesuai pokok perkara, dijelaskan Teradu Ketua Komisioner KPU Mikael Nahak, distribusi surat suara sesuai ketentuan.

“Jumlah pemilih dalam DPT sesuai TPS ditambah dengan 2,5 persen dari jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT Tps itu, diakui secara manusia bahwa ada sebagian surat suara yang didistribusi 1 TPS ada kelebihan 1 atau 2 surat suara namun dalam regulasi kami ketika kita mendistribusikan surat suara di TPS, petugas TPS berkewajiban mencatat sejumlah surat suara yang diterima,” ujar Mikael

Menurutnya, berapapun surat suara yang distribusikan itu saja yang dicatat.

“Kita akan lihat akan ada korelasi antara pengguna hak pilih dan jumlah surat suara yang diterima, sehingga ada yang disebutkan bahwa penggelembungnya sampai 100 atau lewat 2,5 persen, ini menggunakan metode statistik yang keliru,” tegas Mikael.

Terkait Menolak memperlihatkan daftar hadir pemilih tambahahan di pleno tingkat kecamatan, dijelaskan Yoni Arianto Neolaku sebagai Divisi Teknis Penyelebggaraan, Saat keberatan oleh saksi meminta daftar hadir pemilih tambahan, KPU kabupaten Belu diberikan pendapat.

“Kami memberikan pendapat bahwa sesuai ketentuan PKPU nomor 18 tahun 2020 itu saat pelaksaan di TPS diperbolehkan waktu saksi keberatan dan melihat semua itu namun saat pelaksanaan pemungutan suara tidak ada satupun TPS saksi yang mengajukan keberatan soal itu sehingga ketika rekaptulasi tingkat kecamatan tidak menunjukan itu,” jelasnya.

Hal lain juga dijelaskan Bawaslu Belu yang disamapikan Oleh Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera bahwa tidak pernah membiarkan pasangan calon atau pihak lain menjanjikan uang dalam pemilihan.

Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Belu melakukan penaganan laporan berdasarkan temuan sesuai peraturan Bawaslu, saat pelaksaan pilkada Belu, Bawaslu belu melakukan penanganan pelanggaran temuan sebanyak 18 dugaan pelanggaran. (*pn)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *