DPRD Belu Sahkan Empat Ranperda yang Tertunda

  • Whatsapp
Pembukaan sidang Paripurna Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belu tahun 2023, Senin (28/11/2022) sore.

Atambua, penanusantara.com – DPRD Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengesahkan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Belu.

Pengesahan empat Ranperda itu, dihadiri oleh Pemda Belu, yakni Bupati Belu Taolin Agustinus dan Sekretaris Daerah Johanes Andes Prihatin beserta pimpinan OPD Lingkup Pemkab Belu, pada pembukaan sidang Paripurna Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belu tahun 2023, Senin (28/11/2022) sore.

Keempat raperda yang dilakukan pengharmonisasian sebelumnya yakni Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah; Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Belu Tahun 2022-2026; dan Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Belu Bhakti menjadi Perusahaan Umum Daerah Belu Bhakti.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Belu dan Pemda Belu menyetujui terkait empat Raperda menjadi Perda tersebut yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh pimpinan DPRD Belu dan Bupati Belu.

Ketua DPRD Belu dalam keterangannya mengatakan, DPRD menyetujui empat buah ranperda dan selanjutnya Perda yang telah disepakati disampaikan ke pemerintah provinsi NTT untuk selanjutnya mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah.

Selain itu, Manek Junior meminta kepada pemerintah untuk mensosialisasikan peraturan daerah yang telah disepakati bersama.

“Saya berharap nantinya perda yang telah disetujui bersama setelah mendapatkan nomor register dan telah di tandatangani kiranya perda tersebut segera disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

Bupati Belu Taolin Agustinus dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih.

Diketahui, Sidang Paripurna Penutupan Perubahan APBD tahun 2022 lalu, tanpa dihadiri Pemerintah Daerah (Pemda) Belu, Senin (1/11/2022) lalu.

Tidak hadirnya pada sidang Paripurna itu diduga Bupati Belu mejengkuk Anggota DPRD Belu Walde Berek di rumah sakit yang saat itu nyaris ricuh sesama anggota DPRD Belu dan berujung saling lapor ke Polres Belu.

Sebelumnya Bupati Taolin Agustinus hadir namun terjadi dinamika yang tidak kondusif dan Bupati meninggalkan ruang sidang tanpa pemberitahuan, setelah aksi nyaris ricuh itu diselesaikan sidang pun kembali dilanjutkan, karena saat itu terjadi skors. (pn)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *