Atambua, penanusantara.com – Sidang Paripurna 3 DPRD Kabupaten Belu tahun 2022 dengan agenda pembahasan APBD tahun anggaran 2023 batal dilaksanakan, Senin (14/11/2022).
Sidang Paripurna 3 itu batal dilaksanakan lantaran Pemerintah Belu tidak menghadiri sidang. sementara DPRD Belu sendiri sudah siap untuk melaksanakan sidang.
Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 wita itu tidak dapat dilaksnakan, sementara tamu undangan, Forkompinda yang hadir saat itu pun bergegas kembali.
Ketidakhadiran Pemerintah dalam Rencana Pembukaan Sidang itu, diketahui karena Bupati ikut menghadiri HUT Brimob saat itu juga.
Wakil Ketua II Cyprianus Temu ketika diminta tanggapannya mengatakan, pihaknya telah mengagendakan sesuai Rapat Banmus, yang harusnya dimulai pada tanggal 31 Oktober 2022 tetapi dikarenakan keterlambtan dokumen RAPBD yang dikasih oleh peemerintah, menurut Temu seharusnya sesuai Undang-undang diserahkan pada awal bulan Oktober.
“Enam puluh hari, satu bulan sebelum tahun anggaran berkahir sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2019, pasal 104 ayat 1,” katanya.
Ternyata dikemukakan Temu, Pemerintah menyerahkan RAPBD sampai pada awal bulan November 2022, sehingga sidang mengalami molor dan pihaknya baru mengagendakan sidang pada tanggal 14 November 2022.
Namun pemerintah tidak hadir, dengan alasan ada suratnya, saya belum baca tapi alasan suratnya mempertanyakan empat Ranperda yang diusulkan pada sidang II.
“Empat Ranperda pada sidang II ini sebenarnya sudah lewat, karena pada masa sidang II waktu itu persetujuan DPRD sudah diberikan tetapi pemerintah tidak datang, pemerintah meninggalkan ruang sidang tanpa ada pemberitahuan setelah itu kita menunggu selama satu jam lebih pemerintah tidak datang akhinya sidang harus kami tutup pada tanggal 1 November, karena pada tanggal 1 November itu sudah harus masuk pada sidang III,” jelas politisi NasDem ini.
Dikatakan Temu, Sidang Pembukaan RAPBD 2023 tidak dihadiri pemerintah maka kesalahaan itu pada pemerintah, pihaknya akan bersurat lagi kepada Pemda untuk menghadiri sidang, jika pemerintah tidak lagi menghadiri sidang pihaknya akan melakukan konsultasi ke provinsi dan bersurat ke Kementeria Dalam Negeri (Mendagri).
Sementara itu, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu, Daniel Nahak yang dikonfirmasi media ini sejak, Senin (14/11/2022) sampai saat ini tidak memberi jawabaan.
Menaggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Kupang Doktor John Tuba Helan, Selasa (14/11/2022) mengatakan, Pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas ketidakhadiran ini yang berujung pembahasan RAPBD tidak berlangsung.
Ditanya lebih lanjut terkiat dua kali pemerintah mangkir dari sidang, menurut Tuba Helan, yang salah adalah bupati karena meninggalkan sidang tanpa alasan, dan tidak menghadiri sidang tanpa pemberitahuan. Bupati dan DPRD adalah mitra maka perlu kerja sama memajukan kesejahteraan rakyat. (pn)