Atambua, penanusantara.com – Beberapa waktu lalu Fraksi Demokrat Kabupaten Belu mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu yang memberi Surat Perintah Tugas (SPT) kepada ASN penyandang diabilitas atau yang dipindahkan dan mengabaikan aspek kemanusiaan.
Diketahui dalam SPT tersebut terdapat dua orang ASN penyandang disabilitas yang dipindahkan diantaranya, Sekretaris Desa Leowalu Kecamatan Lamakanen yang diberi SPT dan dipindahkan ke Desa Nanaet Kecamatan Nanaet Dubesi dan Sekretaris Desa Kewar juga diberi SPT dan dipindahkan ke Kecamatan Kota Atambua.
Kedua ASN yang dipindahkan jauh dari tempat tinggal mereka adalah penyandang disabilitas ibarat dianaktirikan oleh Pemda Belu.
Ketua Fraksi partai Demokrat, Fransiskus Xaver Saka saat itu mengatakan bahwa rotasi dalam lingkup birokrasi adalah hal lumrah termasuk memberikan SPT kepada ASN.
Namun demikian, jelas Fransiskus, rotasi yang dilalukan atasan dalam hal ini pembina ASN yakni Bupati, Wakil Bupati dan Sekda seharusnya tidak mengabaikan aspek kemanusiaan.
Hal itu pun telah disampaikan Fraksi Demokrat dalam Pandangan Fraksi Sidang Perubahan APBD tahun 2022.
Sementara Pemerintah Belu sendiri sudah menjawab Pandangan Fraksi Demokrat bahwa terhadap kedua sekretaris sementara diproses untuk dikembalikan.
Namun sampai saat ini, kedua Sekretaris masih bertugas di tempat yang sama yakni Desa Nanaet Kecamatan Nanaet Dubesi dan di Kecamatan Kota Atambua.
Ketua Fraksi partai Demokrat, Fransiskus Xaver Saka
yang diminta tanggapannya, Kamis (10/11/2022) mengatakan persoalan mengembalikan dua ASN difabel ke daerah mereka masing-masing, kata dia seharusnya sudah tuntas Namun, masalah itu dibiarkan berlarut-larut hingga saat ini
Fransiskus pun mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menangani persoalan ini, sementara pemerintah sudah menjawab sementara diproses untuk dikembalikan.
Bahkan Fraksi Demokrat DPRD Belu meragukan komitmen yang disampaikan oleh Pemerintah Belu.
Seharusnya, jelas Fransiskus, orang-orang penyandang disabilitas diperlakulan khusus karena merupakan bagian dari kepedulian terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang memiliki kebutuhan khusus.
Menurut Fransiskus, Kaum disabilitas juga memiliki kebutuhan yang sama dengan masyarakat umumnya. Apalagi bila sudah masuk ke ranah pekerjaan.
Ia berharap hal ini tidak terjadi, namun pemerintah harus lebih serius karena ini menyangkut kesehatan mereka yang berkebutuhan khusus.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Belu Maria Deventy Atok yang dikonfirmasi media ini sejak, (14/10/2022) sampai saat ini enggan memberi tanggapan.
Ternyata nomor whatsapp media ini yang digunakan untuk melakukan konfirmasi ternyata diduga telah diblokir. (pn)