Atambua, penanusantara.com – Dua pemimpin di Lembaga DPRD Belu yakni Jeremias Manek Seran Junior selaku Ketua DPRD Belu dan Wakil Ketua II DPRD Belu Cyprianus Temu kuat dan mampu menerima beban tanggungjawab yang diamanahkan kepada mereka.
Dengan rasa percaya diri, mereka menerima tanggungjawab dan tidak mudah menyerah dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul. bisa dikatakan mereka bisa menjadi teladan serta memberikan contoh terbaik buat anggotanya dan masyarakat.
Ketegasan dan komitemen mereka untuk tidak menandatangani dokumen Perubahan APBD tahun 2022 itu perlu diapresiasi. karena di dalamya termaksud rencana pemerintah melakukan Pinjaman Daerah ke Bank NTT sebesar Rp.150 Miliar.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Kupang Doktor John Tuba Helan, Selasa (8/11/2022) melalui sambungan telepon mengatakan sikap kedua pimpinan DPRD Belu sudah tepat pada jalur yang benar, ia pun meminta kedua pimpinan untuk melanjutkan.
“Sudah tepat pada jalur yang benar, lanjutkan,” katanya.
Kepada dua pimpinan DPRD Belu itu, menurut Jhon Tuban Helan bahwa perlu di berikan apresiasi karena gigih memebela rakyat dan layak menjadi bupati dan wakil periode berikut.
“Dua anggota dprd perlu diapresiasi karena gigih membela rakyat. Mereka layak menjadi bupati dan wakil periode berikut,” pintanya.
Menurut Jhon, Jangan korbankan rakyat, para wakil dipilih untuk memperjuangkan kepentingan rakyat banyak.
Diketahui, Pinjaman daerah yang sebagian besar anggarannya dimanfaatkan untuk pembangunan di Kota Atambua, akan menanggung beban bunga yang cukup besar yakni 7 sampai 8 persen.
Selain itu, regulasi juga menghendaki demikian.
Penolakan secara tegas kedua pimpinan DPRD Belu itu menyusul hasil konsultasi dokumen rencana perubahan APBD dimana pemprov NTT mengembalikan dokumen yang dikirim Bupati Belu Agustinus Taolin dan mewajibkan Pemkab Belu agar menuangkan tanda tangan tiga pimpinan DPRD Belu.
Ketua DPRD Belu Jeremias Manek Seran Junior mengatakan bahwa ia tidak akan menandatangi dokumen tersebut sepanjang pemerintah tetap menuangkan rencana pinjaman daerah dalam dokuken rencana perubahan APBD 2022.
Hal ini tegas Jeremias, sesuai dengan sikap dan komitmen Fraksi Partai Demokrat DPRD Belu dimana sejak awal menolak dengan tegas rencana pinjaman daerah karena tidak sesuai ketentuan dan regulasi.
Sebagai ketua yang juga adalah anggota Fraksi partai Demokrat, Junior tidak akan menandatangi dokumen rencana perubahan APBD karena sejak awal dalam berbagai forum di DPRD sikap Fraksi partai Demokrat tegas menolak pinjaman daerah. Demokrat dan Junior sebagai ketua akan tanda tangan kalau pinjaman daerah dicabut dari dokumen rencana perubahan APBD.
Hal yang sama bahwa Wakil Ketua II DPR Belu, Cypri Temu menolak pinjaman daerah tetapi karena pinjaman daerah dinilai cacat hukum dan sudah ada petunjuk dari pemerintah provinsi NTT dimana Pemkab Belu tidak disarankan untuk melakukan pinjaman daerah, maka ia tidak ingin mengambil resiko yang berdampak hukum. (pn)