Dugaan Fitnah di Medsos, Akun Facebook Iba Seran Dipolisikan

  • Whatsapp
Son Lau selaku Kuasa Hukum Siprianus Seran.
banner 468x60

Betun, penanusantara.com – Pemilik akun facebook Fat Iba Seran dilaporkan ke Polres Malaka karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah, Kamis (07/04/2022).

Wilfridus Son Lau, usai membuat pengaduan menjelaskan, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah. diposting atau diunggah akun facebook Fat Iba Seran di group facebook Pilkada Malaka 2020 pada Selasa, 05 Maret 2022, pokoknya telah menuduh, menyerang kehormatan Siprianus Seran dengan berbagai fitnah dan tuduhan yang mengada-ada.

Read More

banner 300250

“Benar, kami sudah laporkan Fat Iba Seran atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah,” kata Son Lau selaku Kuasa Hukum Siprianus Seran.

Setelah menyerahkan pengaduan ke Polres Malaka, kepada media ini, Son Lau mengatakan langkah hukum ini ditempuh oleh kliennya sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera kepada siapa saja untuk tertib bertindak dan berprilaku baik dalam menggunakan media sosial.

Son menguraikan, apa yang dilakukan oleh Terlapor atau Teradu pada hari Selasa, 05 Maret 2022 berisi hal-hal yang diduga kuat telah menyerang kehormatan atau nama baik karenanya dilaporkan ke Polres Malaka untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Laporan atau pengaduan sudah diterima dan sesuai dengan penyampaian akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” Ujar Alumnus Seminari Lalian ini.

Lanjut Son Lau, perbuatan Terlapor/Teradu melanggar Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Prinsipnya, laporan atau pengaduan ke Polres Malaka hari ini atas perbuatan Terlapor atau Teradu yang memposting atau mengunggah hal yang sangat merugikan korban Siprianus Seran karena dalam postingannya di group Pilkada Malaka 2020 tersebut, Fat Iba Seran menulis dengan sangat terang dan jelas hal-hal yang dikualifikasi sebagai pencemaran nama baik atau fitnah yang sangat keji terhadap Siprianus Seran sehingga atas perbuatan ini harus di hukum tutupnya. (DS)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *